Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › HS Code Beda
- Originaly posted by dewa_mabok:
Originaly posted by riens:
ada pendapat yang menyarankan untuk impor barang bekas (rekondisi) perlu kelengkapan dokumen tambahan sbb:
1. LS / Laporan Surveyor
2. PI / Persetujuan Import
3. Pertimbangan Teknis
4. Masterlistmohon reviewnya rekan?
Pada dasarnya import barang bekas memang tidak diperbolehkan klo yang rekan sampaikan itu import mesin baru.
jadi lampiran dokumen" tesebut diatas tidak diperlukan lg rekan dewa?
Tapi, kalau NPIK untuk jenis barang tertentu, apakah dapat memiliki lebih dari 1 HS Code rekan dewa ?
kalau mau aman gunakan COO (certificate of origin) biar tarif nya 0
CMIIW