Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • HS Code Beda

     LeoFisika updated 6 years ago 5 Members · 18 Posts
  • riens

    Member
    17 March 2016 at 4:33 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Originaly posted by riens:
    ada pendapat yang menyarankan untuk impor barang bekas (rekondisi) perlu kelengkapan dokumen tambahan sbb:
    1. LS / Laporan Surveyor
    2. PI / Persetujuan Import
    3. Pertimbangan Teknis
    4. Masterlist

    mohon reviewnya rekan?

    Pada dasarnya import barang bekas memang tidak diperbolehkan klo yang rekan sampaikan itu import mesin baru.

    jadi lampiran dokumen" tesebut diatas tidak diperlukan lg rekan dewa?

  • ArioAprilla1

    Member
    1 May 2019 at 9:29 am

    Tapi, kalau NPIK untuk jenis barang tertentu, apakah dapat memiliki lebih dari 1 HS Code rekan dewa ?

  • LeoFisika

    Member
    2 May 2019 at 2:17 pm

    kalau mau aman gunakan COO (certificate of origin) biar tarif nya 0
    CMIIW

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now