Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › hutang atas nama orang lain
hutang atas nama orang lain
permisi, saya mau tanya kalau hutang atas nama orang lain itu bagaimana pelaporanya dalam SPH, apakah menggunakan surat nominee atau seperti apa?
Terimakasih mohon informasinya
Ya rekan menggunakan NOMINEE
- Originaly posted by hendraprasetio:
Ya rekan menggunakan NOMINEE
tapi ini hutang bukan asset apa bisa menggunakan nomine? gmn rekan?
bisa pake nominee tetep
Viewing 1 - 5 of 5 posts