Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan hutang dengan bunga menjadi modal kerja

  • hutang dengan bunga menjadi modal kerja

  • rianti_1986@yahoo.com

    Member
    25 September 2017 at 2:03 pm
  • rianti_1986@yahoo.com

    Member
    25 September 2017 at 2:03 pm

    Dear Rekan Pajak,

    Mau minta pendapat dari rekan pajak.
    Ditempat saya bekerja sedang mengalami kesulitan keuangan baik secara cash flow atau penyajian laporan keuangan. Untuk itu, pemegang saham (berada di India) ingin melakukan pengalihan hutang dengan bunga menjadi modal kerja. Kalau pokok hutang dirubah menjadi modal kerja, itu sudah dipastikan bukan objek pajak. Tetapi bunga pinjaman adalah objek pajak PPh 26 (20%). Yang membuat saya ragu adalah :

    1. Apabila perusahaan membayar bunga ke pemegang saham dan membayar PPh 26 (20%) ke pemerintah, apakah benar biaya tersebut tidak bisa dibalik menjadi modal kerja? Karena jurnal pada saat pembayaran bunga adalah debit untuk hutang bunga dan kredit untuk kas/bank. Dalam hal ini pemegang saham menginginkan bunga pinjaman menjadi modal kerja.

    2. Apakah cara berikut bisa menjadi bukan objek pajak jika :
    Hutang bunga tidak dibayar dan langsung dialihkan menjadi modal kerja?
    Jadi pada saat pengalihan tersebut, perusahaan tidak akan terkena PPh 26 (20%) karena sudah tidak ada lagi hutang bunga yang harus dibayar. Hal ini dikarenakan kondisi perusahaan yang sedang kesulitan dalam cash flow.

    3. Syarat apa saja untuk WP badan supaya dapat mengalihkan hutang dengan bunga menjadi modal kerja dalam aturan perpajakan?

    Mohon pendapat nya dari rekan semua.
    Terima kasih.

  • anasbuchori

    Member
    25 September 2017 at 2:26 pm

    setahu saya tidak masalah rekan, justru lebih bagus ketika modal lebih besar daripada hutang, relatif lebih aman tidak diutak atik oleh djp.

    yang diatur justru malah prosentase maksimal hutang terhadap modal. jadi ada batasan jumlah hutang, apabila jumlah hutang melebihi sekian persen terhadap modal, maka hutang tersebut dianggap sebagai modal. sesuai pasal 18 uu pph

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now