Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Hutang ke pemegang saham
Hutang ke pemegang saham
Dear all,
Ada yang tau ngak kewajiban perpajakan atas pengakuan hutang ke pemegang saham
lihat nomor S-165/PJ.312/1992.intinya bisa dilakukan tanpa bunga tapi ada syarat2nya..
Yang di peraturan itu kan menunjukkan pemegang saham nya itu badan tapi kalau pemegang sahamnya perorangan gimana?
ngak juga tuh peraturan itu tdk menjelaskan pemegang sahamnya badan aatu perorangan
kalau maksudnya pemegang saham pemberi pinjaman dalam keadaan tidak merugi maksudnya apa? thanks
ya bisa saja kondisi di SPT perorangan tsb penghasilanya defisit/rugi kan keadaan merugi bukan W BADAN SAJA tp WP OP jg bisakan,
Oh begitu ok thanks
Peraturan yang ada kan tahun 1992, apakah peraturan itu memang tidak ada perubahan sampai sekarang?
- Originaly posted by autosolution:
Peraturan yang ada kan tahun 1992, apakah peraturan itu memang tidak ada perubahan sampai sekarang?
hehehe…
kayaknya belom tuuuh !!!!
dan ditempat kami surat itu masih jadi 'surat sakti" u/ menjawab pertanyaan fiscus..
sekali lagi terbukti bahwa SURAT DIRJEN PAJAK mrpkn surat yg bisa dijadikan ACUAN (bukan hanya SURAT EDARAN saja)keep smiling bro
(^:^)
(_0_) ni saya copy in surat tsb dari komentar PAK HANIF kmaren (nuwun sewu dan trim's pak hanif)
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
15 Juli 1992ÂSURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 165/PJ.312/1992TENTANG
PINJAMAN TANPA BUNGA DARI PEMEGANG SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Maret 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan penegasan sebagai berikut :Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan
koreksi apabila :
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.
Demikian agar dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Salam
saya juga ikutan nimbrung nih, apa ya kewajiban pemegang saham??? jawabnya?
Info dari sobat "akinya najmee" sudah OK ……Thank's