Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Hutang ke pemegang saham

  • Hutang ke pemegang saham

  • autosolution

    Member
    9 June 2009 at 3:55 pm
  • autosolution

    Member
    9 June 2009 at 3:55 pm

    Dear all,

    Ada yang tau ngak kewajiban perpajakan atas pengakuan hutang ke pemegang saham

  • irwanwisanggeni

    Member
    9 June 2009 at 4:15 pm

    lihat nomor S-165/PJ.312/1992.intinya bisa dilakukan tanpa bunga tapi ada syarat2nya..

  • autosolution

    Member
    9 June 2009 at 4:29 pm

    Yang di peraturan itu kan menunjukkan pemegang saham nya itu badan tapi kalau pemegang sahamnya perorangan gimana?

  • irwanwisanggeni

    Member
    9 June 2009 at 4:33 pm

    ngak juga tuh peraturan itu tdk menjelaskan pemegang sahamnya badan aatu perorangan

  • autosolution

    Member
    9 June 2009 at 4:38 pm

    kalau maksudnya pemegang saham pemberi pinjaman dalam keadaan tidak merugi maksudnya apa? thanks

  • irwanwisanggeni

    Member
    9 June 2009 at 4:44 pm

    ya bisa saja kondisi di SPT perorangan tsb penghasilanya defisit/rugi kan keadaan merugi bukan W BADAN SAJA tp WP OP jg bisakan,

  • autosolution

    Member
    9 June 2009 at 4:45 pm

    Oh begitu ok thanks

  • autosolution

    Member
    10 June 2009 at 12:50 pm

    Peraturan yang ada kan tahun 1992, apakah peraturan itu memang tidak ada perubahan sampai sekarang?

  • akinya_najmee

    Member
    10 June 2009 at 1:42 pm
    Originaly posted by autosolution:

    Peraturan yang ada kan tahun 1992, apakah peraturan itu memang tidak ada perubahan sampai sekarang?

    hehehe…
    kayaknya belom tuuuh !!!!
    dan ditempat kami surat itu masih jadi 'surat sakti" u/ menjawab pertanyaan fiscus..
    sekali lagi terbukti bahwa SURAT DIRJEN PAJAK mrpkn surat yg bisa dijadikan ACUAN (bukan hanya SURAT EDARAN saja)

    keep smiling bro
    (^:^)
    (_0_)

  • akinya_najmee

    Member
    10 June 2009 at 1:54 pm

    ni saya copy in surat tsb dari komentar PAK HANIF kmaren (nuwun sewu dan trim's pak hanif)

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    15 Juli 1992Â

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 165/PJ.312/1992

    TENTANG

    PINJAMAN TANPA BUNGA DARI PEMEGANG SAHAM

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Maret 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini
    kami sampaikan penegasan sebagai berikut :

    Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan
    koreksi apabila :
    a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
    b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

    Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.

    Demikian agar dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

    Salam

  • FONNY

    Member
    10 June 2009 at 1:56 pm

    saya juga ikutan nimbrung nih, apa ya kewajiban pemegang saham??? jawabnya?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    10 June 2009 at 2:51 pm

    Info dari sobat "akinya najmee" sudah OK ……Thank's

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now