Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Hutang Luar Negeri di offset dengan Piutang Luar Negeri
Hutang Luar Negeri di offset dengan Piutang Luar Negeri
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan kami punya hutang luar negeri di head office (jepang). Nah kita juga punya piutang ke sana. Kita saat ini akan melakukan pembayaran ke sana, tapi kita tidak akan membayar hutang luar negeri kita secara full. Karena kita melakukan offset dengan piutang kita ke sana. Sehingga kita akan bayar hutang luar negeri setelah dikurangi dengan piutang kita. Contoh:
Hutang LN = 1.000
Piutang = 100
1.000-100=900
Sehingga kita hanya akan membayar hutang kita sebesar 900Nah, bagaimana menurut perlakukan pajak dan akuntansi, apakah diperbolehkan seperti itu?
Mohon masukannya rekan.
Terima Kasih.
akurapopo…
mohon rekan azies
biasa transaksi kepad luar negeri harus melalui BI nda ya?, atau ada peraturan yg mengatur tentang peminjaman kepada luar negeri?. atau langsung kirim aja uangnhnya, atau dokumen yang harus dilengkapi?mohon penjelasannya
- Originaly posted by juned_91:
biasa transaksi kepad luar negeri harus melalui BI nda ya?, atau ada peraturan yg mengatur tentang peminjaman kepada luar negeri?. atau langsung kirim aja uangnhnya, atau dokumen yang harus dilengkapi?
setahu saya,, transaksi terkait moneter keluar negeri seperti Utang Luar Negeri (ULN), Lalu Lintas Devisa (LLD) juga Realisasi Transaksi Ekspor (RTE) itu harus dilaporkan setiap bulannya ke BI, kelengkapan dokumennya pun berbeda, tergantung transaksinya. Misal: Setoff utang piutang pada transaksi RTE itu harus melampirkan surat perjanjian setoff kedua belah pihak beserta data utang piutang yang akan di setoff.
kalo perauturannya saya lupa,, maklum udah gak di finance lagi.. hehehe
cmiiw
salam