Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Hutang PBB terakhir dibayar terlebih dahulu

  • Hutang PBB terakhir dibayar terlebih dahulu

  • Beeswax

    Member
    23 February 2015 at 5:40 pm
  • Beeswax

    Member
    23 February 2015 at 5:40 pm

    Rekan-rekan Ortax

    Mau tanya ada yang punya pengalaman apakah bisa pembayaran PBB tahun yang terakhir didahulukan, meskipun ada PBB yang masih terhutang untuk tahun-tahun sebelumnya? Misalkan pelunasan PBB tahun 2015 didahulukan tapi tahun 2013 dan 2014 masih terhutang.

  • POERBA

    Member
    23 February 2015 at 7:36 pm
    Originaly posted by beeswax:

    Misalkan pelunasan PBB tahun 2015 didahulukan tapi tahun 2013 dan 2014 masih terhutang.

    Bisa aja.. Konsekuensinya argo dendanya jalan terus 😀

  • Beeswax

    Member
    24 February 2015 at 12:53 pm

    Thanks rekan Poerba.
    Masalahnya seperti yang mungkin rekan-rekan sudah tahu, untuk DKI Jakarta terjadi kenaikan PBB yang hampir 3 (tiga) kali lipat untuk dua tahun terakhir ini.
    Dengan memperhitungkan bunga untuk tahun2 yang sebelumnya maka total hutang pokok dan sanksi masih lebih kecil dari PBB yang terakhir. Dengan keterbatasan dana yang ada maka saya berpikir untuk melunasi yang belakangan saja terlebih dahulu supaya tidak terkena denda.

  • priadiar4

    Member
    26 February 2015 at 8:47 am
    Originaly posted by beeswax:

    Dengan keterbatasan dana yang ada maka saya berpikir untuk melunasi yang belakangan saja terlebih dahulu supaya tidak terkena denda.

    coba minta pengurangan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now