Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Hutang Yang Belum Diungkap Di SPH Periode Pertama

  • Hutang Yang Belum Diungkap Di SPH Periode Pertama

     hurustia manda updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • hurustia manda

    Member
    21 February 2017 at 3:12 pm
  • hurustia manda

    Member
    21 February 2017 at 3:12 pm

    Selamat siang Rekan,,

    mohon penjelasan dan solusinya..

    Di SPH Periode Pertama kami mengungkap harta yg belum di laporkan ada 5jt, dan atas tambahan harta tersebut kami sudah bayarkan tebusannya dan sdh keluar surat perstjuan amnesty..

    TErnyata hutang bank untuk memperoleh harta tersebut lupa tdk kami ungkapkan di SPH Periode Pertama, dimana saldo hutang tersebut per 31 Des 2015 ada skitar 1,5 jt…

    Dari kasus saya ini apakah saya bs ikut pembetulan SPH periode Ke tiga???

    karena jika kami ikut sph periode 3, makan kami akan ada lebih bayar atas tebusan tersebut..

    Mohon masukannya rekan…

    Terimakasih

  • dharanindra

    Member
    22 February 2017 at 9:08 am

    sangat bisa rekan, sikakan untuk disampaikan penyampaian SPH kedua…

    atas kelebihan uang tebusan, rekan bisa minta lagi ke negara…

    ini prosedurnya: http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =161

  • hurustia manda

    Member
    22 February 2017 at 2:58 pm
    Originaly posted by Dharanindra:

    sangat bisa rekan, sikakan untuk disampaikan penyampaian SPH kedua…

    atas kelebihan uang tebusan, rekan bisa minta lagi ke negara…

    ini prosedurnya: http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =161

    Trimakasih rekan ats masukannnya,

    setelah saya baca link tersebut, tdk ada yg mngatakan pengungkapan hutang yg belum diungkap di SPH ke 2 atau ke 3 rekan…

    bagaimana ya??

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now