Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Saya Ibu Rumah Tangga Dapat Imbauan PPS, Harus Apa?
Saya Ibu Rumah Tangga Dapat Imbauan PPS, Harus Apa?
Rekan sekalian,
Mohon pencerahan nya. saya resign sejak 2019 ( juli ) dan hingga saat ini tidak bekerja lg. Suami berstatus pegawai dgn npwp masing2
Bulan lalu saya mendapat email imbauan pps.
Karena ada harta investasi yg senilai 200jt dan tidak di laporkan di SPT 2020
Betul saya membeli SUN di bulan juni 2020 dengan memakai uang suami atas nama saya.
Yg jadi pertanyaan saya =
1. Apakah saya harus mengikuti pps?
2. Atau cukup dengan pembetulan SPT?
3. Bila harus ikut pps, bagaimana, karena saya sudah tidak berpenghasilan?
Terima kasih
-
This discussion was modified 3 years, 1 month ago by
Lita Lita.
-
This discussion was modified 3 years, 1 month ago by
1. tidak wajib
2. bisa dilakukan
3. tidak berpenghasilan masih bisa lapor SPT ko rekan. ini rekan status NPWP nya sendirikah/ikut suami?
Terima kasih pak atas reply nya.
NPWP atas nama sendiri. Tapi sejak saya resign pengisian SPT di bantu oleh suami.
Saya ada pertanyaan lagi pak,mohon di bantu
1.Di email tersebut tercantum AR yg bisa saya hubungi, bila ga wajib ikut PPS, apakah masih perlu saya hubungi untuk klarifikasi?
2.Pembetulan SPT tersebut berati di masa 2020? Kemungkinan setelah pembetulan apakah tetap ada sanksi brp % ? Walaupun data yg saya berikan benar ada nya
3.Lalu ada pencairan bpjs tenaga kerja di 2020, yg telah di potong pph, harus saya input di kolom mana? Apakah saya harus meminta bukti potong ke kantor bpjs nya?
Pencairan bpjs yg terlewat di laporkan di spt 2020, apakah masuk ke objek pps walau audah di potong pph?
4. Pembelian ORI tersebut, berati saya harus meminta bukti potong jg ke bank? Dan ORI tersebut di input di harta investasi kah?
1. Jika anda menghubungi/bertemu dengan AR, maka tujuannya adalah PPS
2. Ya jika anda pembetulan, mengenai sanksi akan disesuaikan dengan mekanisme penghasilan suami
3. Jika menggunakan format pelaporan 1770, lampirkan bukti potongnya
4. Ya bukti potong dilaporkan di 1770 III bagian A.2 lalu di 1770 IV bagian A. input data investasinya
Terima kasih atas reply nya
Baik, jadi untuk bpjs yg sudah di cairkan, berati harus saya minta bukti potong dulu ke kantor bpjs setempat ya? Jd ga bisa sembarangan langsung di input ke spt sebagai harta ya.
Untuk pembetulan spt 2020 ini maksimal di kapan ya pak? Jadi saya bisa siapkan data pendukung
Apakah sumber dana harta tsb sudah dilaporkan SPT suami?
Kalau belum, ikut PPS
Kalau sudah, klarifikasi dan diakui dalam SPT suami