Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Iklan Sosial Media Apakah Bisa Dikenakan PPh?
Iklan Sosial Media Apakah Bisa Dikenakan PPh?
Pt A, menggunakan jasa B untuk membuat iklan di media sosial, apakah terkena pph ? Pph apa, apa pph 21 ? Karena bukan badan ?
Izin mencoba menjawab,
Terkait penghasilan atas jasa pembuatan iklan oleh pribadi/perorangan maka tetap di lakukan pemotongan PPh 21 non karyawan.
Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies