Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain iklan disamping rumah pinggir jalan

  • iklan disamping rumah pinggir jalan

     stif_male updated 14 years, 3 months ago 6 Members · 7 Posts
  • harist

    Member
    4 April 2011 at 3:47 pm
  • harist

    Member
    4 April 2011 at 3:47 pm

    asslm semuanya, mhon bntuannya di sini ada rumah letaknya d pinggir jalan raya, disampibg runah di beri hiasan untuk promosi produk perusahaan, sampai-sampai pagar kosobg yang berisi tembok pinggir jalan pun tidak luput akan iklan di cat dengan bagusny, apakah ini di kenakan pajak ? kalau iy bagaimana mekanismenya? makasih semuany

  • rheza

    Member
    4 April 2011 at 3:50 pm

    itu udah masuk lingkup pajak daerah rekan, klo pasang reklame, bisa menghubungi pemda setempat..klo untuk pajak pusat c, palingan ada PPN klo beli materialnya..

    salam

  • haryanto

    Member
    4 April 2011 at 7:31 pm

    Iya itu sudah termasuk kena pajak daerah…hubungi PEMDA setempat dikota anda…Cuma memang agak repot..karena ada pengalaman dikit..jika pakai biro jasa mahal…dan jika langsung ya…ada juga masalah..hehe..tapi dicoba saja…
    Terima kasih

  • ni2pdg

    Member
    10 April 2011 at 8:47 pm

    Tapi yg saya dengar sih, iklan/reklame yg memakai fasilitas umum baru dikenakan pajak sementara yg berpromosi dilingkup rmh sendiri tanpa mengganggu fasum tidak dikenakan , mohon koreksinya rekan…….

  • budisasongko

    Member
    11 April 2011 at 11:29 am

    Coba rekan lihat Perdanya di Padang, anda bisa lihat klik di PerdaPajakDaerah Padang,untuk promo,iklan dll terkait produk konsumen memang kena, walau dilingkup internal tanah kita (pribadi/kantor), disitu ada pasalnya,salam

  • stif_male

    Member
    11 April 2011 at 2:59 pm
    Originaly posted by ni2pdg:

    iklan/reklame yg memakai fasilitas umum baru dikenakan pajak sementara yg berpromosi dilingkup rmh sendiri tanpa mengganggu fasum tidak dikenakan

    Tepatnya dipasang diatas tanah dan/atau bangunan bukan milik sendiri dikenakan Pajak Daerah dengan tarif yang disesuaikan dengan kebijakan daerah itu sendiri.
    Intinya : "tanah… dikuasai oleh Negara." (UUD 1945)

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now