Forum Ortax › Forums › Lain-lain › iklan disamping rumah pinggir jalan
iklan disamping rumah pinggir jalan
asslm semuanya, mhon bntuannya di sini ada rumah letaknya d pinggir jalan raya, disampibg runah di beri hiasan untuk promosi produk perusahaan, sampai-sampai pagar kosobg yang berisi tembok pinggir jalan pun tidak luput akan iklan di cat dengan bagusny, apakah ini di kenakan pajak ? kalau iy bagaimana mekanismenya? makasih semuany
itu udah masuk lingkup pajak daerah rekan, klo pasang reklame, bisa menghubungi pemda setempat..klo untuk pajak pusat c, palingan ada PPN klo beli materialnya..
salam
Iya itu sudah termasuk kena pajak daerah…hubungi PEMDA setempat dikota anda…Cuma memang agak repot..karena ada pengalaman dikit..jika pakai biro jasa mahal…dan jika langsung ya…ada juga masalah..hehe..tapi dicoba saja…
Terima kasihTapi yg saya dengar sih, iklan/reklame yg memakai fasilitas umum baru dikenakan pajak sementara yg berpromosi dilingkup rmh sendiri tanpa mengganggu fasum tidak dikenakan , mohon koreksinya rekan…….
Coba rekan lihat Perdanya di Padang, anda bisa lihat klik di PerdaPajakDaerah Padang,untuk promo,iklan dll terkait produk konsumen memang kena, walau dilingkup internal tanah kita (pribadi/kantor), disitu ada pasalnya,salam
- Originaly posted by ni2pdg:
iklan/reklame yg memakai fasilitas umum baru dikenakan pajak sementara yg berpromosi dilingkup rmh sendiri tanpa mengganggu fasum tidak dikenakan
Tepatnya dipasang diatas tanah dan/atau bangunan bukan milik sendiri dikenakan Pajak Daerah dengan tarif yang disesuaikan dengan kebijakan daerah itu sendiri.
Intinya : "tanah… dikuasai oleh Negara." (UUD 1945)Salam