Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Ikut TA atau Lapor di SPT Tahunan?

  • Ikut TA atau Lapor di SPT Tahunan?

     chris91 updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • margaret9020

    Member
    27 March 2017 at 12:52 pm
  • margaret9020

    Member
    27 March 2017 at 12:52 pm

    Dear Rekan" Sekalian.
    Mohon pencerahannya.
    Ada 1 OP baru membuat NPWP bulan Agt 2016. Rencananya untuk apply pekerjaan di kantor baru. Ternyata pun tidak diterima dan selama 2016 tidak bekerja.
    Namun WP ini sudah memiliki Harta pemberian orang tua, namun tidak pernah dilaporkan karena baru mempunyai NPWP.
    Jika ikut TA, WP tidak memiliki dana untuk membayar Harta yang akan dilaporkan = 5% (periode 3).

    Sebaiknya dilapor di SPT Tahunan OP thn 2016 atau ikut TA periode 3?
    Terima kasih

  • chris91

    Member
    27 March 2017 at 7:15 pm
    Originaly posted by margaret9020:

    Dear Rekan" Sekalian.
    Mohon pencerahannya.
    Ada 1 OP baru membuat NPWP bulan Agt 2016. Rencananya untuk apply pekerjaan di kantor baru. Ternyata pun tidak diterima dan selama 2016 tidak bekerja.
    Namun WP ini sudah memiliki Harta pemberian orang tua, namun tidak pernah dilaporkan karena baru mempunyai NPWP.
    Jika ikut TA, WP tidak memiliki dana untuk membayar Harta yang akan dilaporkan = 5% (periode 3).

    Sebaiknya dilapor di SPT Tahunan OP thn 2016 atau ikut TA periode 3?
    Terima kasih

    lapor SPT 2016 saja. untuk harta tersebut, bisa ditulis di kolom keterangan, hibah dari orang tua. untuk lebih lengkapnya, bisa konsultasi dengan AR rekan…

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now