Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Ikut TA Maret 2017, Harta yang diungkapkan masuk dalam SPT 2016 atau SPT 2017 ?
Ikut TA Maret 2017, Harta yang diungkapkan masuk dalam SPT 2016 atau SPT 2017 ?
Dear Rekan Ortax semua,
Mohon pencerahannya
OP mengikuti Tax Amnesty pada periode 3 yaitu tanggal 28 Maret 2017. Dan mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak pada tanggal 11 April 2017.
Pertanyaannya :
1. Harta yang diungkapkan dalam SPH TA diakui atau dimasukkan di SPT tahun 2016 atau SPT tahun 2017 ?
2. Jika ada penghasilan final atas sewa dari harta yang diungkapkan di TA apakah harus dibayarkan juga PPh nya ?Mohon jawaban dari rekan-rekan semua.
Terima kasih,
Salam
- Originaly posted by dshine1708:
Harta yang diungkapkan dalam SPH TA diakui atau dimasukkan di SPT tahun 2016 atau SPT tahun 2017 ?
SPT tahun 2016
Originaly posted by dshine1708:Jika ada penghasilan final atas sewa dari harta yang diungkapkan di TA apakah harus dibayarkan juga PPh nya ?
tidak perlu
- Originaly posted by ruz123:
SPT tahun 2016
Maaf rekan @ruz123 kalau dimasukkan di SPT 2016, apakah benar tahun perolehan harta yg di SPH juga ditulis tahun 2016 ?
Mohon masukan dari rekan2 yang lain, karna saya bingung ada dua pendapat:
1. Kata konsultan, sama dengan jawaban rekan @ruz123 yaitu di tahun 2016. (namun saya bingung tahun perolehan hartanya ditulis tahun brp, apakah tahun perolehan sebenarnya atau ditulis tahun 2016)2. Kata help desk TA di KPP, dimasukkan dalam SPT tahun 2017 mengacu Lampirkan Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S-150/PJ.03/2017, tambahan harta dan hutang yang disampaikan dalam SPH dicatat tahun perolehannya sesuai dengan Tahun Surat Keterangan Diterbitkan, yaitu tahun 2017.
(Kalau begini apakah SPT tahun 2016 tidak akan di periksa karna harta yang diungkapkan di TA di tahun 2016 sudah ada)Saya harus mengikuti yang mana ya rekan ?
Mohon masukannya, terima kasih.
- Originaly posted by dshine1708:
Harta yang diungkapkan dalam SPH TA diakui atau dimasukkan di SPT tahun 2016 atau SPT tahun 2017 ?
SPT 2017
Originaly posted by dshine1708:Jika ada penghasilan final atas sewa dari harta yang diungkapkan di TA apakah harus dibayarkan juga PPh nya ?
Dibayar silahkan…, nggak dibayarpun fiskus nggak bisa nagih..
- Originaly posted by dshine1708:
Kata help desk TA di KPP, dimasukkan dalam SPT tahun 2017
Ini yang benar..
Originaly posted by dshine1708:Saya harus mengikuti yang mana ya rekan ?
Pelajari S-150
Baik, terima kasih atas jawabannya Pak Begawan. Sekarang saya jadi yakin untuk tidak perlu melakukan pembetulan SPT tahun 2016.
Terima kasih
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Jika ada penghasilan final atas sewa dari harta yang diungkapkan di TA apakah harus dibayarkan juga PPh nya ?
Dibayar silahkan…, nggak dibayarpun fiskus nggak bisa nagih..
saya kurang jelas di sini apakah yang di maksud for example ada rumah yang kita ungkapkan di TA,kemudian di sewakan ada penghasilan tidak di pot PPH?benar demikian ?untuk periode berapa lama?
dimana saya dapat melihat ketentuan tsb?