Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Ilustrasi PPN showroom mobil bekas

  • Ilustrasi PPN showroom mobil bekas

     begawan5060 updated 14 years, 9 months ago 12 Members · 23 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    11 May 2010 at 2:12 pm
  • prasetyoutomo

    Member
    11 May 2010 at 2:12 pm

    Ilustrasi I

    Harga Jual : 100.000.000 ( Exclude PPN )
    PPN yg dipungut dr customer : 10% x 100.000.000
    : 10 Juta
    Jadi kita keluarkan FP, sehingga total Piutang menjadi 110.000.000

    Ilustrasi II
    Harga Jual : 100.000.000 ( exclude PPN )
    PPN yang dipungut dr customer : 1% X 100.000.000
    : 1 juta

    Jadi mana yang benar ilustrasi I atau II, mohon bantuannya rekan2 berdasarkan PMK 79/2010.
    Makasih

  • ewox

    Member
    11 May 2010 at 2:18 pm
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Ilustrasi II
    Harga Jual : 100.000.000 ( exclude PPN )
    PPN yang dipungut dr customer : 1% X 100.000.000
    : 1 juta

    Jadi mana yang benar ilustrasi I atau II, mohon bantuannya rekan2 berdasarkan PMK 79/2010.
    Makasih

    ilustrasi II

  • Nha

    Member
    11 May 2010 at 2:24 pm

    Setuju dengan rekan Ewox..

  • edisuryadi2

    Member
    11 May 2010 at 2:26 pm

    Ya, pengenaai PPN atas penjualan mobil bekas mengacu pada pengenaan Dasar Lain yaitu 1%

  • begawan5060

    Member
    11 May 2010 at 5:26 pm
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Ilustrasi I

    Harga Jual : 100.000.000 ( Exclude PPN )
    PPN yg dipungut dr customer : 10% x 100.000.000
    : 10 Juta
    Jadi kita keluarkan FP, sehingga total Piutang menjadi 110.000.000

    Ilustrasi II
    Harga Jual : 100.000.000 ( exclude PPN )
    PPN yang dipungut dr customer : 1% X 100.000.000
    : 1 juta

    Jadi mana yang benar ilustrasi I atau II, mohon bantuannya rekan2 berdasarkan PMK 79/2010.
    Makasih

    Ilustrasi I…

  • begawan5060

    Member
    11 May 2010 at 5:26 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Ya, pengenaai PPN atas penjualan mobil bekas mengacu pada pengenaan Dasar Lain yaitu 1%

    Sudah bukan ini acuannya…

  • prasetyoutomo

    Member
    12 May 2010 at 9:28 am

    Mohon penjelasan lebih detail rekan begawan.
    Saya baca PMK 79/2010, g ngerti.

    Poin yang tidak saya mengerti adalah :
    Pasal 3.
    Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pasal 2 yaitu sebesar
    a. 90% dari pajak keluaran ddlm hal penyerahan kendaraan bermotor bekas.
    Yang menjadi pertanyaan saya :
    Bagaimana jika tidak ada pajak masukannya, apakah langsung di judge 90% dr PK.
    Pasal 4
    Pajak keluaran dihitung dengan cara mengalikan 10% dari DPP
    Yang menjadi pertanyaan saya
    sebelum nya kan PPN nya 1% X DPP ( Nilai lain )
    apakah sekarang jadi naik 10% —–> artinya harga jual akan naik dong rekan begawan.
    Pasal 5
    PPN yang wajib disetor setiap masa dihitung dengan cara PK-PM yaitu sebesar
    a. 1% dari DPP
    Waduh saya makin bingung.

    Mohon penjelasannya lebih dalam ya rekan begawan

    Makasih sebelumnya

  • begawan5060

    Member
    12 May 2010 at 12:16 pm

    Ketentuan lama :
    PPN = 10% X DPP
    DPP Nilai lain = 10% X Harga jual
    Contoh, harga jual = 10.000
    PPN = 10% X (10% X 10.000) = 1% X harga jual = 100

    Ketentuan baru :
    PPN (keluaran) = 10% X harga jual = 10% X 10.000 = 1.000
    PPN masukan = 90% X 1.000 = 900 (deemed, dianggap punya PPN masukan)
    KB = 1.000 – 900 = 100

  • begawan5060

    Member
    12 May 2010 at 12:33 pm

    Tambahan :
    Pemahamanan tersebut sangat berkaitan dengan tata cara pengisian SPT Masa PPN..

  • ktfd

    Member
    12 May 2010 at 2:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ketentuan baru :
    PPN (keluaran) = 10% X harga jual = 10% X 10.000 = 1.000
    PPN masukan = 90% X 1.000 = 900 (deemed, dianggap punya PPN masukan)
    KB = 1.000 – 900 = 100

    sudah dijelaskan dgn sangat gamblang…
    sangat sangat sangat setuju dgn rekan begawan, seperti tanggapan saya:
    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=11775
    salam.

  • Alex_Tax

    Member
    12 May 2010 at 4:02 pm

    Rekan Begawan untuk PKP Badan yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, apakah harus menganut PMK 79?

    Jika memakai Pajak masukan seperti biasa pada usaha2 umumnya apakah diperbolehkan?

  • aepklaten

    Member
    12 May 2010 at 4:27 pm
    Originaly posted by alex_tax:

    Rekan Begawan untuk PKP Badan yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, apakah harus menganut PMK 79?

    Jika memakai Pajak masukan seperti biasa pada usaha2 umumnya apakah diperbolehkan?

    PMK 79 tahun 2010
    pasal 1
    4.Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :

    1. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
    2. penyerahan emas perhiasan secara eceran.

    Pasal 2

    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

    jadi menurut saya semua PKP yang usahanya adalah melakukan penyerahan kendaraan motor bekas apakah itu OP maupun badan wajib menggunakan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan dalam PMK 79 ini.

  • seiko

    Member
    14 July 2010 at 11:19 am

    Pak Begawan,

    bagaimana aplikasi secara real dalam pengisian spt masa ?
    maksudnya PPN masukannya kita timbulkan begitu saja 90% tanpa ada nama penjual BKP, nomer seri, tanggal faktur pajak dan lain2 ?

    Originaly posted by begawan5060:

    Ketentuan lama :
    PPN = 10% X DPP
    DPP Nilai lain = 10% X Harga jual
    Contoh, harga jual = 10.000
    PPN = 10% X (10% X 10.000) = 1% X harga jual = 100

    Ketentuan baru :
    PPN (keluaran) = 10% X harga jual = 10% X 10.000 = 1.000
    PPN masukan = 90% X 1.000 = 900 (deemed, dianggap punya PPN masukan)
    KB = 1.000 – 900 = 100

  • ktfd

    Member
    14 July 2010 at 11:34 am
    Originaly posted by seiko:

    bagaimana aplikasi secara real dalam pengisian spt masa ?
    maksudnya PPN masukannya kita timbulkan begitu saja 90% tanpa ada nama penjual BKP, nomer seri, tanggal faktur pajak dan lain2 ?

    coba liat ini rekan casio…eeh sori seiko… he3…
    salam damai.

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 63/PJ/2010
    TENTANG
    PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.03/2010
    TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI
    PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK
    MELEBIHI JUMLAH TERTENTU DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
    79/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK
    MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN
    TERTENTU SERTA
    PENJELASAN TAMBAHAN UNTUK PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA
    KENA PAJAK YANG DALAM MENGHITUNG PAJAK MASUKAN YANG DAPAT
    DIKREDITKAN MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN
    PAJAK MASUKAN

Viewing 1 - 15 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now