Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Ilustrasi PPN showroom mobil bekas
Ilustrasi PPN showroom mobil bekas
Ilustrasi I
Harga Jual : 100.000.000 ( Exclude PPN )
PPN yg dipungut dr customer : 10% x 100.000.000
: 10 Juta
Jadi kita keluarkan FP, sehingga total Piutang menjadi 110.000.000Ilustrasi II
Harga Jual : 100.000.000 ( exclude PPN )
PPN yang dipungut dr customer : 1% X 100.000.000
: 1 jutaJadi mana yang benar ilustrasi I atau II, mohon bantuannya rekan2 berdasarkan PMK 79/2010.
Makasih- Originaly posted by prasetyoutomo:
Ilustrasi II
Harga Jual : 100.000.000 ( exclude PPN )
PPN yang dipungut dr customer : 1% X 100.000.000
: 1 jutaJadi mana yang benar ilustrasi I atau II, mohon bantuannya rekan2 berdasarkan PMK 79/2010.
Makasihilustrasi II
Setuju dengan rekan Ewox..
Ya, pengenaai PPN atas penjualan mobil bekas mengacu pada pengenaan Dasar Lain yaitu 1%
- Originaly posted by prasetyoutomo:
Ilustrasi I
Harga Jual : 100.000.000 ( Exclude PPN )
PPN yg dipungut dr customer : 10% x 100.000.000
: 10 Juta
Jadi kita keluarkan FP, sehingga total Piutang menjadi 110.000.000Ilustrasi II
Harga Jual : 100.000.000 ( exclude PPN )
PPN yang dipungut dr customer : 1% X 100.000.000
: 1 jutaJadi mana yang benar ilustrasi I atau II, mohon bantuannya rekan2 berdasarkan PMK 79/2010.
MakasihIlustrasi I…
- Originaly posted by edisuryadi2:
Ya, pengenaai PPN atas penjualan mobil bekas mengacu pada pengenaan Dasar Lain yaitu 1%
Sudah bukan ini acuannya…
Mohon penjelasan lebih detail rekan begawan.
Saya baca PMK 79/2010, g ngerti.Poin yang tidak saya mengerti adalah :
Pasal 3.
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pasal 2 yaitu sebesar
a. 90% dari pajak keluaran ddlm hal penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Yang menjadi pertanyaan saya :
Bagaimana jika tidak ada pajak masukannya, apakah langsung di judge 90% dr PK.
Pasal 4
Pajak keluaran dihitung dengan cara mengalikan 10% dari DPP
Yang menjadi pertanyaan saya
sebelum nya kan PPN nya 1% X DPP ( Nilai lain )
apakah sekarang jadi naik 10% —–> artinya harga jual akan naik dong rekan begawan.
Pasal 5
PPN yang wajib disetor setiap masa dihitung dengan cara PK-PM yaitu sebesar
a. 1% dari DPP
Waduh saya makin bingung.Mohon penjelasannya lebih dalam ya rekan begawan
Makasih sebelumnya
Ketentuan lama :
PPN = 10% X DPP
DPP Nilai lain = 10% X Harga jual
Contoh, harga jual = 10.000
PPN = 10% X (10% X 10.000) = 1% X harga jual = 100Ketentuan baru :
PPN (keluaran) = 10% X harga jual = 10% X 10.000 = 1.000
PPN masukan = 90% X 1.000 = 900 (deemed, dianggap punya PPN masukan)
KB = 1.000 – 900 = 100Tambahan :
Pemahamanan tersebut sangat berkaitan dengan tata cara pengisian SPT Masa PPN..- Originaly posted by begawan5060:
Ketentuan baru :
PPN (keluaran) = 10% X harga jual = 10% X 10.000 = 1.000
PPN masukan = 90% X 1.000 = 900 (deemed, dianggap punya PPN masukan)
KB = 1.000 – 900 = 100sudah dijelaskan dgn sangat gamblang…
sangat sangat sangat setuju dgn rekan begawan, seperti tanggapan saya:
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=11775
salam. Rekan Begawan untuk PKP Badan yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, apakah harus menganut PMK 79?
Jika memakai Pajak masukan seperti biasa pada usaha2 umumnya apakah diperbolehkan?
- Originaly posted by alex_tax:
Rekan Begawan untuk PKP Badan yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, apakah harus menganut PMK 79?
Jika memakai Pajak masukan seperti biasa pada usaha2 umumnya apakah diperbolehkan?
PMK 79 tahun 2010
pasal 1
4.Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :1. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
2. penyerahan emas perhiasan secara eceran.Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
jadi menurut saya semua PKP yang usahanya adalah melakukan penyerahan kendaraan motor bekas apakah itu OP maupun badan wajib menggunakan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan dalam PMK 79 ini.
Pak Begawan,
bagaimana aplikasi secara real dalam pengisian spt masa ?
maksudnya PPN masukannya kita timbulkan begitu saja 90% tanpa ada nama penjual BKP, nomer seri, tanggal faktur pajak dan lain2 ?Originaly posted by begawan5060:Ketentuan lama :
PPN = 10% X DPP
DPP Nilai lain = 10% X Harga jual
Contoh, harga jual = 10.000
PPN = 10% X (10% X 10.000) = 1% X harga jual = 100Ketentuan baru :
PPN (keluaran) = 10% X harga jual = 10% X 10.000 = 1.000
PPN masukan = 90% X 1.000 = 900 (deemed, dianggap punya PPN masukan)
KB = 1.000 – 900 = 100- Originaly posted by seiko:
bagaimana aplikasi secara real dalam pengisian spt masa ?
maksudnya PPN masukannya kita timbulkan begitu saja 90% tanpa ada nama penjual BKP, nomer seri, tanggal faktur pajak dan lain2 ?coba liat ini rekan casio…eeh sori seiko… he3…
salam damai.SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 63/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.03/2010
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK
MELEBIHI JUMLAH TERTENTU DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
79/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK
MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN
TERTENTU SERTA
PENJELASAN TAMBAHAN UNTUK PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA
KENA PAJAK YANG DALAM MENGHITUNG PAJAK MASUKAN YANG DAPAT
DIKREDITKAN MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN
PAJAK MASUKAN