Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Ilustrasi PPN showroom mobil bekas
Ilustrasi PPN showroom mobil bekas
mengenai hal di bawah sudah tahu, Pak
cuma bingung waktu pengisian spt masakalau mengenai jumlah yg akan dibayar tidak ada masalah karena kan nilainya sama baik peraturan lama maupun baru
PPN masukannya harus bikin sendiri gitu ?
Originaly posted by ktfd:coba liat ini rekan casio…eeh sori seiko… he3…
salam damai.SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 63/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.03/2010
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK
MELEBIHI JUMLAH TERTENTU DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
79/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK
MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN
TERTENTU SERTA
PENJELASAN TAMBAHAN UNTUK PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA
KENA PAJAK YANG DALAM MENGHITUNG PAJAK MASUKAN YANG DAPAT
DIKREDITKAN MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN
PAJAK MASUKANSekarang beda bro, perhitungan PM utk showroom mobil bekas berpengaruh pada tata cara penghitungan dalam SPT Masa PPN…
setelah saya lihat lagi format spt masa, saya mengerti, jadi tinggal dimasukkan ke bagian PKP yang menggunakan pedoman penghitungan.
kalau masalahnya berkembang dan jualan bekasnya cuma sebagian kecil apakah masih bisa diterapkan, atau bekasnya kena 10% tanpa ada pengkreditan pajak masukan ….
thanks sebelumnya
Originaly posted by seiko:SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 63/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.03/2010
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK
MELEBIHI JUMLAH TERTENTU DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
79/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK
MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN
TERTENTU SERTA
PENJELASAN TAMBAHAN UNTUK PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA
KENA PAJAK YANG DALAM MENGHITUNG PAJAK MASUKAN YANG DAPAT
DIKREDITKAN MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN
PAJAK MASUKAN- Originaly posted by seiko:
mengenai hal di bawah sudah tahu, Pak
cuma bingung waktu pengisian spt masakalau mengenai jumlah yg akan dibayar tidak ada masalah karena kan nilainya sama baik peraturan lama maupun baru
PPN masukannya harus bikin sendiri gitu ?
Bukannya di form 1107 lampiran yang B ada kolom buat penghitungan PM secara norma ya? Tapi emg sbnrnya utk penyerahan BKP JKP oleh pengusaha dg omzet dibawah 1,8M… Tapi sepertinya sah2 saja ngisi disitu, soalnya form SPT Masa PPN yg baru yg sesuai dengan peraturan pelaksana UU PPN 1984 terbaru memang belum ada…
menurut rekan begawan ,
jika peraturan lama , PPN yang ditarik dari konsumen adalah 1%x harga jual = 100
jika peraturan baru, PPN yang ditarik dari konsumen (Pajak Keluaran) = 10% x DPP = 1000walaupun PPN yang disetor ke KPP SAMA, yaitu sebesar 100..
pada realnya, apakah dengan peraturan yang baru , tidak memberatkan pedagang mobil bekas yang tadinya mungut 1% jadi 10%?
mohon pencerahannya krn saya sedang menyusun skripsi mengenai ppn mobil bekas.
- Originaly posted by 5ita:
pada realnya, apakah dengan peraturan yang baru , tidak memberatkan pedagang mobil bekas yang tadinya mungut 1% jadi 10%?
Tidak memberatkan konsumen maksudnya?
- Originaly posted by begawan5060:
jika peraturan lama , PPN yang ditarik dari konsumen adalah 1%x harga jual = 100
jika peraturan baru, PPN yang ditarik dari konsumen (Pajak Keluaran) = 10% x DPP = 1000Jika di perhatikan memang akan memberatkan konsumen oleh karena itu mereka akan berpaling ke penjual non PKP. Tetapi bagi penjual PKP ada keuntungan atas selisih PK yang di terima dengan yang di setor dan menurut saya selisih tersebut dapat di gunakan untuk formulasi menetukan harga jual yang dapat bersaing dengan penjual non PKP.
Dan untuk di ingat bahwa PKP yang menggunakan perhitungan ini, pajak masukan (real) yang di terima tidak dapat di kreditkan sebab pajak masukannya berasal dari perhitungan 90% dari pajak keluaran.
mohon koreksi…
- Originaly posted by akhtar:
ika di perhatikan memang akan memberatkan konsumen oleh karena itu mereka akan berpaling ke penjual non PKP. Tetapi bagi penjual PKP ada keuntungan atas selisih PK yang di terima dengan yang di setor dan menurut saya selisih tersebut dapat di gunakan untuk formulasi menetukan harga jual yang dapat bersaing dengan penjual non PKP.
Bagi penjual PKP ada keuntungan atas selisih PK, Secara teori memang benar….
Tetapi pasar bicara lain…., memungut 1% ataupun 10% penjual tidak bisa secara serta merta merubah harga jualnya… Dengan kata lain, sebenarnya yang berat adalah penjualnya, karena laba kotornya berkurang..