Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Ilustrasi PPN showroom mobil bekas

  • Ilustrasi PPN showroom mobil bekas

     begawan5060 updated 14 years, 9 months ago 12 Members · 23 Posts
  • seiko

    Member
    14 July 2010 at 1:53 pm

    mengenai hal di bawah sudah tahu, Pak
    cuma bingung waktu pengisian spt masa

    kalau mengenai jumlah yg akan dibayar tidak ada masalah karena kan nilainya sama baik peraturan lama maupun baru

    PPN masukannya harus bikin sendiri gitu ?

    Originaly posted by ktfd:

    coba liat ini rekan casio…eeh sori seiko… he3…
    salam damai.

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 63/PJ/2010
    TENTANG
    PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.03/2010
    TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI
    PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK
    MELEBIHI JUMLAH TERTENTU DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
    79/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK
    MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN
    TERTENTU SERTA
    PENJELASAN TAMBAHAN UNTUK PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA
    KENA PAJAK YANG DALAM MENGHITUNG PAJAK MASUKAN YANG DAPAT
    DIKREDITKAN MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN
    PAJAK MASUKAN

  • Felixfelic

    Member
    14 July 2010 at 2:21 pm

    Sekarang beda bro, perhitungan PM utk showroom mobil bekas berpengaruh pada tata cara penghitungan dalam SPT Masa PPN…

  • seiko

    Member
    14 July 2010 at 2:22 pm

    setelah saya lihat lagi format spt masa, saya mengerti, jadi tinggal dimasukkan ke bagian PKP yang menggunakan pedoman penghitungan.

    kalau masalahnya berkembang dan jualan bekasnya cuma sebagian kecil apakah masih bisa diterapkan, atau bekasnya kena 10% tanpa ada pengkreditan pajak masukan ….

    thanks sebelumnya

    Originaly posted by seiko:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 63/PJ/2010
    TENTANG
    PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.03/2010
    TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI
    PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK
    MELEBIHI JUMLAH TERTENTU DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
    79/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK
    MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN
    TERTENTU SERTA
    PENJELASAN TAMBAHAN UNTUK PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA
    KENA PAJAK YANG DALAM MENGHITUNG PAJAK MASUKAN YANG DAPAT
    DIKREDITKAN MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN
    PAJAK MASUKAN

  • Felixfelic

    Member
    14 July 2010 at 2:27 pm
    Originaly posted by seiko:

    mengenai hal di bawah sudah tahu, Pak
    cuma bingung waktu pengisian spt masa

    kalau mengenai jumlah yg akan dibayar tidak ada masalah karena kan nilainya sama baik peraturan lama maupun baru

    PPN masukannya harus bikin sendiri gitu ?

    Bukannya di form 1107 lampiran yang B ada kolom buat penghitungan PM secara norma ya? Tapi emg sbnrnya utk penyerahan BKP JKP oleh pengusaha dg omzet dibawah 1,8M… Tapi sepertinya sah2 saja ngisi disitu, soalnya form SPT Masa PPN yg baru yg sesuai dengan peraturan pelaksana UU PPN 1984 terbaru memang belum ada…

  • 5ita

    Member
    15 October 2010 at 2:19 pm

    menurut rekan begawan ,
    jika peraturan lama , PPN yang ditarik dari konsumen adalah 1%x harga jual = 100
    jika peraturan baru, PPN yang ditarik dari konsumen (Pajak Keluaran) = 10% x DPP = 1000

    walaupun PPN yang disetor ke KPP SAMA, yaitu sebesar 100..

    pada realnya, apakah dengan peraturan yang baru , tidak memberatkan pedagang mobil bekas yang tadinya mungut 1% jadi 10%?

    mohon pencerahannya krn saya sedang menyusun skripsi mengenai ppn mobil bekas.

  • begawan5060

    Member
    15 October 2010 at 2:39 pm
    Originaly posted by 5ita:

    pada realnya, apakah dengan peraturan yang baru , tidak memberatkan pedagang mobil bekas yang tadinya mungut 1% jadi 10%?

    Tidak memberatkan konsumen maksudnya?

  • akhtar

    Member
    15 October 2010 at 4:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    jika peraturan lama , PPN yang ditarik dari konsumen adalah 1%x harga jual = 100
    jika peraturan baru, PPN yang ditarik dari konsumen (Pajak Keluaran) = 10% x DPP = 1000

    Jika di perhatikan memang akan memberatkan konsumen oleh karena itu mereka akan berpaling ke penjual non PKP. Tetapi bagi penjual PKP ada keuntungan atas selisih PK yang di terima dengan yang di setor dan menurut saya selisih tersebut dapat di gunakan untuk formulasi menetukan harga jual yang dapat bersaing dengan penjual non PKP.

    Dan untuk di ingat bahwa PKP yang menggunakan perhitungan ini, pajak masukan (real) yang di terima tidak dapat di kreditkan sebab pajak masukannya berasal dari perhitungan 90% dari pajak keluaran.

    mohon koreksi…

  • begawan5060

    Member
    15 October 2010 at 4:27 pm
    Originaly posted by akhtar:

    ika di perhatikan memang akan memberatkan konsumen oleh karena itu mereka akan berpaling ke penjual non PKP. Tetapi bagi penjual PKP ada keuntungan atas selisih PK yang di terima dengan yang di setor dan menurut saya selisih tersebut dapat di gunakan untuk formulasi menetukan harga jual yang dapat bersaing dengan penjual non PKP.

    Bagi penjual PKP ada keuntungan atas selisih PK, Secara teori memang benar….
    Tetapi pasar bicara lain…., memungut 1% ataupun 10% penjual tidak bisa secara serta merta merubah harga jualnya… Dengan kata lain, sebenarnya yang berat adalah penjualnya, karena laba kotornya berkurang..

Viewing 16 - 23 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now