Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • imbalan jasa

  • riyandewangga

    Member
    22 July 2009 at 8:27 am
  • riyandewangga

    Member
    22 July 2009 at 8:27 am

    minta pendapatna buat teman2 disini

    bila anda sebgai pemeriksa pajak dalam hal in Bank menemukan biaya imbalan jasa untuk kredit dan deposito,apakah itu termasuk kedalam objek PPh Pasal 21,bila iya akan dikenakan tarif berapa?
    untuk biaya akomodasi tenaga ahli apakah itu juga termasuk objek Psl 21 yang harus dipotong oleh perusahaan.

  • ekagiantika

    Member
    22 July 2009 at 8:38 am

    Mohon Bantuannya,
    Saya ada Invoice atas jasa kalibarasi, termasuk jasa apakah ini? lalu perusahaan malaysia tersebut ada perwakilanya di Indonesia, dikenakan pph psl 23? atau pph psl 26 dan dikenakan berapa persen ya?
    Terima kasih untuk bantuannya

  • rheea

    Member
    22 July 2009 at 9:53 am

    Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
    penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
    penghasilan berupa hadiah undian;
    penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
    penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
    penghasilan tertentu lainnya,

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 July 2009 at 10:40 am

    Dear all Sobat;

    1. Obyek PPh adalah Penghasilan dengan nama atau bentuk apapun yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi dan atau menambah kekayaan;
    2. Imbalan dengan nama dan bentuk apapun adalah Penghasilan bagi Fihak yang menerima dan menjadi Biaya bagi Fihak yang membayarkan (prinsip taxability deductibility)
    3. Dengan demikan maka menurut pendapatku "imbalan" yang dibayarkan dengan nama dan bentuk apapun adalah Obyek PPh dan jenisnya dapat berupa Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 dll sesuai peristiwa hukumnya yang tejadi.
    Demikian "brainstorming" … urun rembuk… sumbangan saran he he he bukan saran yang sumbang.
    Regard's
    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now