Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Imbalan yg diberikan dlm bentuk natura dibayarkan oleh Rep.Office

  • Imbalan yg diberikan dlm bentuk natura dibayarkan oleh Rep.Office

  • Albert

    Member
    17 December 2009 at 1:36 pm
  • Albert

    Member
    17 December 2009 at 1:36 pm

    Dear Rekan Ortax,

    saya mau tanya apakah Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan adalah merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tidak dalam bentuk uang, apakah merupakan penghasilan bagi karyawan ? dan dikenakan PPh 21 ?.
    Terima kasih.

  • ewox

    Member
    17 December 2009 at 2:01 pm
    Originaly posted by albert:

    natura dan/atau kenikmatan

    sudah pasti bukan dalam bentuk uang rekan albert tapi berupa fasilitas/kenikmatan.

    Originaly posted by albert:

    apakah merupakan penghasilan bagi karyawan ? dan dikenakan PPh 21 ?.

    tidak, tidak dikenakan pph 21. tetapi untuk badan/WP OP yang memberikan natura/kenikmatan meupakan WP yang dikenakan PPh final. maka menjadi pendapatan bagi karyawannya dan dikenakan pph 21.

  • Albert

    Member
    17 December 2009 at 2:18 pm

    Tapi rekan ewox kenapa pemeriksa pajak menngunakan peraturan SE-18/PJ.431/1992 09 JUNI 1992, kalau WP tersebut sebagai Rep.Office ?

  • Albert

    Member
    17 December 2009 at 6:42 pm

    terima kasih rekan ewox atas infonya, cuma masalahnya adalah perlakuan untuk Rep.Office berbeda mengenai Natura/kenikmatan.

    Ada yang bisa membantu ?

  • kurnia

    Member
    17 December 2009 at 7:15 pm
    Originaly posted by ewox:

    untuk badan/WP OP yang memberikan natura/kenikmatan meupakan WP yang dikenakan PPh final. maka menjadi pendapatan bagi karyawannya dan dikenakan pph 21.

    setuju.
    rep. office itu pph nya dikenakan norma penghitungan khusus pasal 15…

  • hanif

    Member
    17 December 2009 at 8:01 pm
    Originaly posted by kurnia:

    rep. office itu pph nya dikenakan norma penghitungan khusus pasal 15…

    benar
    natura/ dan atau kenikmatan yang diberikan oleh Bukan Wajib Pajak, Wajik Pajak dikenakan pajak bersifat final dan Wajib Pajak dikenakan pajak menggunakan perhitungan khusus (deemed profit), adalah penghasilan bagi yang menerima

    Salam

  • Albert

    Member
    21 December 2009 at 1:24 pm

    terrima kasih rekan hanif dan kurnia.

  • ewox

    Member
    21 December 2009 at 3:25 pm
    Originaly posted by albert:

    terima kasih rekan ewox atas infonya, cuma masalahnya adalah perlakuan untuk Rep.Office berbeda mengenai Natura/kenikmatan.

    walah, malah saya yang baru tau info ini rekan albert, ya jika melihat SE-18/PJ.431/1992 point 1 & 5 memang dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan PPh 21/26

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now