Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Imbalan yg diberikan dlm bentuk natura dibayarkan oleh Rep.Office
Imbalan yg diberikan dlm bentuk natura dibayarkan oleh Rep.Office
Dear Rekan Ortax,
saya mau tanya apakah Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan adalah merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tidak dalam bentuk uang, apakah merupakan penghasilan bagi karyawan ? dan dikenakan PPh 21 ?.
Terima kasih.- Originaly posted by albert:
natura dan/atau kenikmatan
sudah pasti bukan dalam bentuk uang rekan albert tapi berupa fasilitas/kenikmatan.
Originaly posted by albert:apakah merupakan penghasilan bagi karyawan ? dan dikenakan PPh 21 ?.
tidak, tidak dikenakan pph 21. tetapi untuk badan/WP OP yang memberikan natura/kenikmatan meupakan WP yang dikenakan PPh final. maka menjadi pendapatan bagi karyawannya dan dikenakan pph 21.
Tapi rekan ewox kenapa pemeriksa pajak menngunakan peraturan SE-18/PJ.431/1992 09 JUNI 1992, kalau WP tersebut sebagai Rep.Office ?
terima kasih rekan ewox atas infonya, cuma masalahnya adalah perlakuan untuk Rep.Office berbeda mengenai Natura/kenikmatan.
Ada yang bisa membantu ?
- Originaly posted by ewox:
untuk badan/WP OP yang memberikan natura/kenikmatan meupakan WP yang dikenakan PPh final. maka menjadi pendapatan bagi karyawannya dan dikenakan pph 21.
setuju.
rep. office itu pph nya dikenakan norma penghitungan khusus pasal 15… - Originaly posted by kurnia:
rep. office itu pph nya dikenakan norma penghitungan khusus pasal 15…
benar
natura/ dan atau kenikmatan yang diberikan oleh Bukan Wajib Pajak, Wajik Pajak dikenakan pajak bersifat final dan Wajib Pajak dikenakan pajak menggunakan perhitungan khusus (deemed profit), adalah penghasilan bagi yang menerimaSalam
terrima kasih rekan hanif dan kurnia.
- Originaly posted by albert:
terima kasih rekan ewox atas infonya, cuma masalahnya adalah perlakuan untuk Rep.Office berbeda mengenai Natura/kenikmatan.
walah, malah saya yang baru tau info ini rekan albert, ya jika melihat SE-18/PJ.431/1992 point 1 & 5 memang dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan PPh 21/26