Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Implikasi Perpajakan dengan Induk Perusahaan Luar Negeri
Implikasi Perpajakan dengan Induk Perusahaan Luar Negeri
PT B berkedudukan di Indonesia merupakan anak dr perusahaan A di Philipina. B mendapatkan tagihan/ charge dari A untuk membayar/ berkontribusi terhadap beberapa biaya sebagai berikut:
1. BIAYA KONSULTAN (konsultan disewa untuk me-review operasional perusahaan A dan B)
2. BIAYA MANAJEMEN (pembagian biaya gaji manajemen tingkat atas-yang menangani marketing dan desain)
3. PEMBAYARAN BAHAN BAKU (persediaan bahan baku dikirim ke Indonesia, dibeli di Philipina)
4. PENGIRIMAN BARANG (barang yang diproduksi perusahaan afiliasi Philipina dikirim ke Indonesia-pembayarannya melalui order perusahaan A)
5. GAJI PROFESIONAL PERUSAHAAN A (pembagian biaya gaji terhadap penugasan ke Indonesia)
6. BIAYA KUNJUNGAN (biaya perjalanan Dirut, Direktur desain, Pengawas dan HRD ke Indonesia, dibayar dulu oleh perusahaan A)
7. PINJAMAN KEPADA PEMEGANG SAHAMPerusahaan B tidak secara langsung menikmati biaya yang dibebankan tersebut.
Pertanyaan:
Implikasi perpajakan apa saja kah yang terjadi dalam masing masing item tersebut saat perusahaan B membayar?Mohon bantuan rekan semua
Terimakasih,
- Originaly posted by rahadhian:
3. PEMBAYARAN BAHAN BAKU (persediaan bahan baku dikirim ke Indonesia, dibeli di Philipina)
Tidak ada Pajak yang harus dipotong oleh PT A atas pembayaran kepada PT B, PT A akan dikenakan Bea Masuk, PPh Impor dan PPN Impor saat akan mengeluarkan barang baku tersebut.
Originaly posted by rahadhian:GAJI PROFESIONAL PERUSAHAAN A (pembagian biaya gaji terhadap penugasan ke Indonesia)
Dicatat sebagai biaya di PT A maka pembayaran ke B tidak dilakukan pemotongan. Tetapi atas pembebanan biaya tersebut terhutang PPh 21.