Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Impor barang oleh bendaharawan

  • Impor barang oleh bendaharawan

  • sheeva

    Member
    9 July 2009 at 8:34 pm
  • sheeva

    Member
    9 July 2009 at 8:34 pm

    Rekan Ortex…. mohon pencerahannya…

    Kalau bendaharawan pemerintah membeli alat-alat kedokteran misal mesin USG dan ct scan, secara impor langsung ke luar negeri, kena PPh Pasal 22 ga? Metodenya gimana… apakah sama dengan perlakuan membeli barang dalam negeri? Trus ada gak UU atau peraturan yang mengatur tentang hal ini?

  • bsn

    Member
    9 July 2009 at 10:12 pm

    kalau barang yang di impor digunakan untuk kepentingan umum, maka bebas pph pasal 22.

    landasan hukumnya coba liat di KMK 254/KMK.03/2001

  • Noel

    Member
    9 July 2009 at 10:21 pm

    Setuju, impor untuk kepentingan umum jelas tidak dipungut PPh 22.Dalam hal impor oleh bendaharawan pemerintah tetap dikenakan PPh 22 atas pembelian barang sepanjang dibiayai dari dana APBN/APBD, sehingga tidak terjadi pajak berganda karena umumnya impor yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah adalah untuk kepentingan umum.

  • kazam

    Member
    9 July 2009 at 11:26 pm

    untuk lebih jelasnya saya akan melampirkan ketentuan yang dimaksud:
    Pasal 3
    Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah :
    a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
    b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai :
    1) barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
    2) barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
    3) barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
    4) barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
    5) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
    6) barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
    7) peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
    8) barang pindahan;
    9) barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
    10) barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
    11) persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    12) barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan dan keamanan negara;
    13) Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    14) buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
    15) kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
    16) pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
    17) kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
    18) peralatan yang digunakan untuk Penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia;

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now