Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Impor barang secara undername dan mengunakan jasa forwarder
Impor barang secara undername dan mengunakan jasa forwarder
Dear rekan Ortax,
Bagaimana aspek Perpajakan nya apabila :
PT. A akan import barang dari China, tetapi terbentur HS Code nya berbeda, sehingga minta bantuan Jasa Forwarder untuk mengurus nya.
Menurut Forwarder bisa dengan cara menambahkan "QQ" PT. A . tetapi semua dokumen Perpajakan (PIB) , BPNPBC dll atas nama Forwarder. (PT. A yang membayar semua BM, PPN Import, Ps22 dll)
Pertanyaan nya apakah hal tersebut bisa dianggap sebagai Import Resmi PT. A ? sedangkan PPN Import dll atas nama Forwarder? Apakah PPN Import nya bisa di kreditkan PT. A? terima kasihhttp://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1855 mungkin membantu rekan
Viewing 1 - 3 of 3 posts