Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Impor barang secara undername dan mengunakan jasa forwarder

  • Impor barang secara undername dan mengunakan jasa forwarder

     laksono1906 updated 6 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • dedi2004

    Member
    2 August 2018 at 1:43 pm
  • dedi2004

    Member
    2 August 2018 at 1:43 pm

    Dear rekan Ortax,

    Bagaimana aspek Perpajakan nya apabila :
    PT. A akan import barang dari China, tetapi terbentur HS Code nya berbeda, sehingga minta bantuan Jasa Forwarder untuk mengurus nya.
    Menurut Forwarder bisa dengan cara menambahkan "QQ" PT. A . tetapi semua dokumen Perpajakan (PIB) , BPNPBC dll atas nama Forwarder. (PT. A yang membayar semua BM, PPN Import, Ps22 dll)
    Pertanyaan nya apakah hal tersebut bisa dianggap sebagai Import Resmi PT. A ? sedangkan PPN Import dll atas nama Forwarder? Apakah PPN Import nya bisa di kreditkan PT. A? terima kasih

  • laksono1906

    Member
    2 August 2018 at 2:01 pm

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1855 mungkin membantu rekan

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now