Forum Ortax › Forums › e-SPT › impor bukti potong berupa ssp setor sendiri
impor bukti potong berupa ssp setor sendiri
kami perusahaan bergerak dibidang persewaan tanah dan bangunan, sebagian penyewa adalah orang pribadi yang tidak bisa melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2, oleh karenanya perusahaan melakukan setor sendiri atas pph tersebut pada tanggal 15 bulan berikutnya.
kendala yang muncul adalah pada saat impor bukti potong dari csv ke espt dikatakan error dengan keterangan tanggal bukti potong tidak sama dengan masa pajak. sedangkan jika input manual di espt perbedaan tanggal ini tidak masalah.
ada yang bisa bantu solusinya?
- Originaly posted by sammi:
ada yang bisa bantu solusinya?
ini solusinya rekan…
Originaly posted by sammi:sedangkan jika input manual di espt perbedaan tanggal ini tidak masalah.
salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies