Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Impor kendaraan alat berat gvw 40 ton

  • Impor kendaraan alat berat gvw 40 ton

     wendry updated 15 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • nanung

    Member
    2 December 2009 at 11:04 am
  • nanung

    Member
    2 December 2009 at 11:04 am

    Dear Ortax, perusahaan berencana mendatangkan truk dari negara eropa timur dengan bobot (gvw) 40T dengan kisaran harga > euro 100rb yang digunakan hanya untuk pameran saja selama 6 bln. Sebagai informasi perusahaan baru didirikan pd bln november '09 sehingga dokumen2 perusahaan masih dalam pengurusan notaris. Beberapa hal yang ditanyakan adalah:1) apakah perusahaan dapat bertindak sebagai importir kendaraan tersebut mengingat dokumen2 masih dalam pengurusan; 2) bila tidak bisa sebagai importir maka langkah apa yang harus kami lakukan; 3) bagaimana dengan BM dan PPN impor maupun pajak2 lainnya yg menjadi kewajiban perusahaan; 4) adakah strategi untuk mengurangi bea dan pajak masuk, maksudnya impor kendaraan tersebut dalam keadaan utuh atau terurai yang kemudian dirakit kembali di Indoneisa. Terima kasih sebelumnya

  • nuriza71

    Member
    2 December 2009 at 3:08 pm

    Rekan nanung,

    persh. saya juga pernah mendatangkan motor tercepat di dunia, hanya untuk keperluan pameran. Tidak bayar BM, apalagi PPN dan PPh.
    1. Jika belum ada ijin sbg importir ya tidak bisa.
    2. Koordinasi dengan even orginizer, pasti dia tau prosedurnya, karena dia sudah sering melakukan pameran.
    3. sudah saya jawab diatas
    4. tidak perlu diurai entar bisa bongkar kagak bisa pasang lagi repot…

    Terima kasih.

  • hanif

    Member
    3 December 2009 at 2:43 am

    sangat sependapat rekan nuriza

    Originaly posted by nuriza71:

    4. tidak perlu diurai entar bisa bongkar kagak bisa pasang lagi repot…

    he he he

    Salam

  • wendry

    Member
    24 December 2009 at 2:05 pm

    mungkin bisa lihat KMK 123/2005

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now