Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Indonesia – Hongkong
Indonesia – Hongkong
Dear Rekan,
PT A (indonesia) melakukan transaksi (sewa storage space) dengan PT B (Hongkong).
apakah atas transaksi tersebut dipotong PPh 26 dan tetap lapor PPN nya.
terima kasihiya..
Setau Saya Hongkong menganut domicile principle, jadi hak pemajakan ada disana.
kalau pemajakan ada diHK, pakahj kita masih buth form DGT nya dan apakah kita perlu lapor PPN LN nya
terima kasih
Viewing 1 - 5 of 5 posts