Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Ini Prosedur Wajib Pajak Lapor Harta Bebas Sanksi 200 Persen

  • Ini Prosedur Wajib Pajak Lapor Harta Bebas Sanksi 200 Persen

     hendrioye updated 7 years, 6 months ago 8 Members · 11 Posts
  • tukanginsinyur

    Member
    29 November 2017 at 8:31 am

    Sebagai tindak lanjut dari program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor ‎165/PMK.03/2017. PMK ini mengatur soal prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan harta tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

    Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Yunirwansyah mengatakan, prosedur bernama Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) ini memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk mendeklarasikan aset tersebut.

    Wajib pajak yang secara sukarela melaporkan asetnya akan membayar pajak penghasilan dengan tarif 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi dan 25 persen untuk wajib pajak badan. Selain itu, 12,5 persen untuk orang pribadi atau badan tertentu, dengan ketentuan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas di bawah Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 632 juta per tahun.

    "Jadi bagaimana kalau seandainya wajib pajak mengemukakan sendiri hartanya? Maka di PMK 165 diatur kalau seandainya wajib pajak laporkan hartanya melalui SPT PPh final, tarifnya sama dengan diatur dalam PP, 30 persen untuk orang pribadi, 25 persen untuk badan, dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu," ujar dia di Kantor DJP, Jakarta, Senin (27/11/2017).

    Menurut Yunirwansyah, karena pengungkapan aset ini dilakukan sendiri wajib pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh DJP, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final. Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.‎

    Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

    Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.

    Saat ini DJP telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Selanjutnya mulai 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada DJP, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.

    ‎Oleh karena itu DJP mengimbau semua wajib pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini sebelum DJP menemukan data aset tersembunyi tersebut.

    Sebelumnya, DJP menegaskan tidak ada pengampunan pajak jilid II pada tahun ini. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 dipastikan hanya menghilangkan sanksi bagi wajib pajak (WP) yang sudah ikut tax amnesty maupun yang belum berpartisipasi.

    "Tidak ada pengampunan pajak jilid II," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Liputan6.com.

    Salah satunya menyangkut penghapusan sanksi 200 persen bagi peserta tax amnesty dan 2 persen kali maksimal 24 bulan untuk yang tidak ikut tax amnesty.

    Itu artinya, Hestu Yoga memastikan, WP yang sudah ikut tax amnesty dapat dibebaskan dari denda 200 persen dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, begitu pula dengan sanksi 2 persen kali maksimal 24 bulan untuk WP yang tidak ikut tax amnesty.

    "Jadi tidak dikenakan sanksi Pasal 18 buat yang ikut tax amnesty denda 200 persen, dan yang tidak ikut tax amnesty 2 persen kali maksimal 24 bulan," dia memaparkan.

    Syaratnya, kata dia, WP secara sukarela mendeklarasikan harta yang belum diungkap dalam program tax amnesty maupun harta yang belum diikutkan dalam SPT masa PPh. "Syarat lainnya belum diterbitkan surat perintah pemeriksaan pajak atau kita belum lakukan pemeriksaan," jelas Hestu Yoga.

    Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3177307/ini-prosed ur-wajib-pajak-lapor-harta-bebas-sanksi-200-persen

    Jadi PMK 165 ini bisa digunakan untuk menghindari sanksi 200% ya, masih diberi kemudahan lagi sama DJP untuk mengakui dosa

  • kyloren

    Member
    29 November 2017 at 8:32 am
    Originaly posted by tukanginsinyur:

    masih diberi kemudahan lagi sama DJP untuk mengakui dosa

    Iya ya, padahal dulu bilangnya tax amnesty sudah terakhir

  • firmanfirman

    Member
    29 November 2017 at 9:42 am

    yang saya bingung kenapa harus ada tax amnesty?
    terus dengan adanya TA kenapa sekarang yang menjadi objek pajak harta, bukan penghasilan hmhmhm

  • pengenjadifiskus

    Member
    29 November 2017 at 9:46 am

    DJP lemah

  • firmanfirman

    Member
    29 November 2017 at 9:50 am
    Originaly posted by pengenjadifiskus:

    DJP lemah

    setuju….

  • americka

    Member
    29 November 2017 at 11:09 am

    Dulu periode TA 1985-2015 skrg dgn ada nya PMK harta yang tidak terdapat di spt diangap sebagai penghasilan dan jika pembetulan kena juga (tidak terpatok periode). Begitu y?

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    29 November 2017 at 1:51 pm

    setuju ..bahkan cenderung gertak sambal aja..kita harapkan segera saja ada tindakan yg kongkrit gitu

  • rizalprad

    Member
    29 November 2017 at 1:58 pm
    Originaly posted by pengenjadifiskus:

    DJP lemah

    semua sudah dikaji om jangan bilang begitu ya

  • rizalprad

    Member
    29 November 2017 at 2:00 pm

    Karena memang ibu Sri Mulyani sedang gencar menambah pendapatan negara toh jadi sewajarnya aja, ini juga kemungkinan konsepnya beda sama Tax Amnesty kalau dari pembahasan belakangan ini

  • hendrioye

    Member
    3 December 2017 at 3:47 pm
    Originaly posted by tukanginsinyur:

    Jadi PMK 165 ini bisa digunakan untuk menghindari sanksi 200% ya, masih diberi kemudahan lagi sama DJP untuk mengakui dosa

    sanksinya saja yang dihapus, pokok pajak tetap dibayar?

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now