Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Inilah Keunggulan Aplikasi e-Faktur 2.1 yang Diluncurkan DJP
Inilah Keunggulan Aplikasi e-Faktur 2.1 yang Diluncurkan DJP
Pada E Faktur saya menemukan kelemahannya pada Penulisan Nama dan Alamat Lawan Transaksi. Seharusnya ketika kita menuliskan NPWP secara otomatis Nama dan Alamat akan muncul. Sekaligus sbg bentuk konfimasi bahwa NPWP Lawan Transaksi aktual bukan NPWP aspal.
Mohon tim kreatif DJP bisa mengakomodir ini..- Originaly posted by firmanfirman:
Originaly posted by tax-kma:
saya sudah coba pembuatan SPT PPN bisa lebih bayar, namun pada pelaporannya tidak bisa melalui e filling DJPketerangan apa yang muncul jadi tidak bisa
Keterangan persisnya lupa gan…yang ku inget sejenis diminta pelaporannya datang ke KPP. Saya coba via ASP bisa, yaa ga jadi saya ke KPP.
saya dapet faktur pengganti dari supplier. Faktur normalnya sudah saya upload dan statusnys reject dengan keterangan ETAX-API-20002: faktur yang akan dikreditkan tidak ditemukan atau sudah diganti –> nomor faktur pengganti. Tapi saat saya mau rekam faktur penggantinya, fakturnya tidak bisa disimpan dibilang nomor faktur sudah ada atau nomor faktur yang akan diganti belum diupload.
mohon bantuannya teman teman
mohon bantuannya rekan.
apabila sy sudah input PPN masukan. TAPI BELUM SAYA UPLOAD.
apakah saya bisa lihat lampiran B2 dan induknya? untuk sy cektrims
- Originaly posted by rully_h:
saya dapet faktur pengganti dari supplier. Faktur normalnya sudah saya upload dan statusnys reject dengan keterangan ETAX-API-20002: faktur yang akan dikreditkan tidak ditemukan atau sudah diganti –> nomor faktur pengganti. Tapi saat saya mau rekam faktur penggantinya, fakturnya tidak bisa disimpan dibilang nomor faktur sudah ada atau nomor faktur yang akan diganti belum diupload.
Hapus dulu faktur normal nya lalu rekam / input lagi penggantinya
setahu saya kalau mau input faktur pajak pengganti, faktur pajak yang diganti juga harus diinput
iya memang seperti itu di e-faktur versi lama. kemarin setelah saya konsultasikan dengan KPP setempat, memang untuk di versi terbaru jika ingin menginput faktur pengganti, faktur normalnya harus dihapus dulu