Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Inilah Keunggulan Aplikasi e-Faktur 2.1 yang Diluncurkan DJP

  • Inilah Keunggulan Aplikasi e-Faktur 2.1 yang Diluncurkan DJP

     rully_h updated 6 years, 10 months ago 25 Members · 37 Posts
  • tax-kma

    Member
    23 May 2018 at 11:07 am

    Pada E Faktur saya menemukan kelemahannya pada Penulisan Nama dan Alamat Lawan Transaksi. Seharusnya ketika kita menuliskan NPWP secara otomatis Nama dan Alamat akan muncul. Sekaligus sbg bentuk konfimasi bahwa NPWP Lawan Transaksi aktual bukan NPWP aspal.
    Mohon tim kreatif DJP bisa mengakomodir ini..

  • tax-kma

    Member
    23 May 2018 at 11:12 am
    Originaly posted by firmanfirman:

    Originaly posted by tax-kma:
    saya sudah coba pembuatan SPT PPN bisa lebih bayar, namun pada pelaporannya tidak bisa melalui e filling DJP

    keterangan apa yang muncul jadi tidak bisa

    Keterangan persisnya lupa gan…yang ku inget sejenis diminta pelaporannya datang ke KPP. Saya coba via ASP bisa, yaa ga jadi saya ke KPP.

  • rully_h

    Member
    30 May 2018 at 10:35 am

    saya dapet faktur pengganti dari supplier. Faktur normalnya sudah saya upload dan statusnys reject dengan keterangan ETAX-API-20002: faktur yang akan dikreditkan tidak ditemukan atau sudah diganti –> nomor faktur pengganti. Tapi saat saya mau rekam faktur penggantinya, fakturnya tidak bisa disimpan dibilang nomor faktur sudah ada atau nomor faktur yang akan diganti belum diupload.

    mohon bantuannya teman teman

  • septiani tanudjaja

    Member
    30 May 2018 at 2:16 pm

    mohon bantuannya rekan.
    apabila sy sudah input PPN masukan. TAPI BELUM SAYA UPLOAD.
    apakah saya bisa lihat lampiran B2 dan induknya? untuk sy cek

    trims

  • Andra Kosasih

    Member
    30 May 2018 at 3:21 pm
    Originaly posted by rully_h:

    saya dapet faktur pengganti dari supplier. Faktur normalnya sudah saya upload dan statusnys reject dengan keterangan ETAX-API-20002: faktur yang akan dikreditkan tidak ditemukan atau sudah diganti –> nomor faktur pengganti. Tapi saat saya mau rekam faktur penggantinya, fakturnya tidak bisa disimpan dibilang nomor faktur sudah ada atau nomor faktur yang akan diganti belum diupload.

    Hapus dulu faktur normal nya lalu rekam / input lagi penggantinya

  • firmanfirman

    Member
    30 May 2018 at 3:28 pm

    setahu saya kalau mau input faktur pajak pengganti, faktur pajak yang diganti juga harus diinput

  • rully_h

    Member
    30 July 2018 at 5:10 pm

    iya memang seperti itu di e-faktur versi lama. kemarin setelah saya konsultasikan dengan KPP setempat, memang untuk di versi terbaru jika ingin menginput faktur pengganti, faktur normalnya harus dihapus dulu

Viewing 31 - 37 of 37 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now