Forum Ortax › Forums › e-SPT › input faktur pajak pengganti beda bulan
input faktur pajak pengganti beda bulan
bulan ni da klien yang minta faktur pajak bulan mei diganti. akhirnya saya buatin fp pengganti tapi waktu saya input di e-spt kog ga bisa ya? da muncul tulisan fp pengganti tidak dapat diinput karena beda masa.. trus gimana pelaporannya fp pengganti tu?
- Originaly posted by icka:
put di e-spt kog ga bisa ya? da muncul tulisan fp pengganti tidak dapat diinput karena beda masa
sudah dilapor belom ?
nah tu.. kalo di e-spt ga bisa diinput kan ga bisa dilaporkan..
maksudnya apakah pada masa FP yang diganti sudah dilaporkan?
klo belom dilaporkan, pembetulan SPT masa PPN tidak perlu dilakukan.. dibuat jadi angka nol saja untuk DPP faktur pajak yang batal tersebut, lalu input faktur pajak pengganti dengan DPP yang sebenarnya.. atau ganti nomor seri aja..atau ganti nomor seri aja.
Bro rheeza, supaya lebihjelas saja. berarti atas faktur pajak ini dibatalkan yah? tapi tetap dilaporkan sebagai faktur pajak dengan kondisi 0.
sebenarnya begini rekan dermawanto.. dalam hal PKP sudah melaporkan, cara ini juga bisa digunakan.. PKP pemberi jasa tidak mempunyai pilihan lain selain melakukan pembetulan spt masa PPN. Pencantuman angka 0 pada DPP, ditujukan untuk menjaga urutan nomor faktur pajak keluaran yang dilaporkan. hal ini penting untuk dilakukan agar dikemudian hari, pemeriksa pajak tidak akan mempertanyakan ketidakurutan nomor faktur pajak keluaran. sedangkan dalam hal PKP belom melapokan, lebih simple! alias tidak perlu melakukan pembetulan spt masa PPN. meskipun demikian, pelaporan faktur pajak yang dibatalkan tetap perlu dilakukan. caranya seperti itu, dengan mengisi angka 0 pada kolom DPP, PPN dan PPnBM..
mohon sharing opininya..
salam..
dasar hukumnya PER 13/PJ/2010 pasal 13 ayat (2) dimana "Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti dan/atau pembatalan Faktur Pajak harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan."
intinya berdasarkan ketentuan di atas, jika faktur pajak yang semestinya dibetulkan tersebut sudah dilaporkan dalam SPT, pembetulam SPT PPN merupakan keharusan bagi pihak PKP pemberi jasa dan penerima jasa. selanjutnya PKP pemberi jasa mempunyai kewajiban untuk menjaga nomor seri faktur pajak diterbitkannya faktur pajak pengganti. dalam hal ini, PKP pemberi jasa tetap wajib melaporkan kode dan nomor seri faktur pajak yang diganti di SPT masa PPN masa pajak yang bersangkutan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP dan PPN yang terutang.
salam
jadi misalnya faktur yang salah tu udah dilaporin di bulan mei, kita buat faktur pengganti di bulan juni sesuai nomer urutan faktur terakhir ya tapi DPPnya nol. trus SPT masa bulan mei da pembetulan gitu?
Saya pernah mengalami hal yang sama dengan rekan icka.
Pada waktu itu Faktur Pajak yang salah sudah dilaporkan pada SPT PPN masa April 2010. Sayapun menerbitkan faktur pajak pengganti dibulan Mei 2010 dan melakukan pembetulan SPT PPN masa April 2010 yang melaporkan faktur pajak pengganti tersebut. Masalah muncul ketika saya akan melaporkan faktur pajak pengganti pada SPT masa PPN bulan Mei 2010 dengan mencantumkan nilai 0 untuk menjaga urutan nomor seri pajak bulan Mei. Program e-SPT menolak dan menampilkan pesan bahwa faktur pajak tidak bisa diinput kareba sudah pernah dilaporkan. Akhirnya saya tidak bisa melaporkan nomor seri faktur pajak bulan Mei di SPT masa PPN bulan Mei sehingga nomor serinya menjadi loncat. Tolong kepada rekan-2 yang lain yang mungkin tahu cara melaporkan faktur pajak pengganti ini pada program e-SPT agar tidak loncat.
Salam,faktur pajak pengganti dilaporkan pada SPT masa PPN masa pajak yang sama dengan masa pajak Faktur pajak yang diganti rekan,, klo beda masa, pasti tidak akan bisa.. nah, faktur pajak pengganti itu, misalnya untuk rekan japwillie, di masa mei, tetap dilaporkan, namun nilai DPP-nya Nol.. itu maksud saya..salam rekan2..
- Originaly posted by rheza:
faktur pajak yang diganti
maaf rekan2,, seharusnya faktur pajak pengganti,, jadi salah penafsiran jadinya..
jadi misalnya faktur nomer 010.000.10.00000320 tu dilaporin di bulan mei tapi ternyata salah. trus nomer kode akhir di bulan juli 010.000.10.00000600 maka faktur pajak penggantinya dikasih kode 011.000.10.00000601 gitu? saya coba buat spt pembetulan di bulan mei dan saya input faktur pajak pengganti tu tidak bisa karena tanggal faktur penggantinya juli, jadi giman nech ngelaporinnya? mohon bantuannya…
pertama buat spt pembetulan di masa mei..
input faktur pajak pengganti dengan tanggal sama dengan faktur nomor 32..
pasti bisa, meskipun nomor serinya berbeda.. nah, faktur nomor 32 tersebut akan muncul di kolom paling kanan..
untuk masa juninya tetap dilaporkan faktur pajak pengganti (601) tersebut, dengan DPP 0, dengan memilih "faktur pajak batal", nah, pasti bisa dengan DPP 0..semoga membantu, salam
- Originaly posted by rheza:
masa juninya
maaf, FP pengganti dilaporkan masa juli maksudnya.. yang penting pelaporan faktur harus urut..
salam