Forum Ortax Forums e-SPT INPUT FAKTUR PAJAK PENGGANTI DI E-SPT

  • INPUT FAKTUR PAJAK PENGGANTI DI E-SPT

     dessisulaeman updated 14 years, 4 months ago 8 Members · 25 Posts
  • dessisulaeman

    Member
    1 October 2010 at 1:04 pm

    sy inputnya di masa pajak 05-2010/1 kok.., Tetapi ktika sy lihat hsl cetakan trnyata trjadi double,krn itu sy berfikir utk menghapus yg 00000267. Dan stlh sy hapus maka tdk trjd double dan yang ada hny 011.000.10.00000341 Rp. 270.000 menggantikan 010.000.10.000000267.

    Bgmn ya..cara sy slh kah?
    Trims 🙂

  • hafidz_28

    Member
    1 October 2010 at 2:18 pm

    anda harunya input fp pengganti pada periode SPT pembetulan masa mei, input sebagai faktur pajak pengganti no 267dgn nilai yg baru, maka fp 267 akan tetap muncul dgn nilai angka 270.000 dan kolom keterangan akan tertulis faktur pajak pengganti noxxx..341. dibulan tgl fp pengganti akan tertulis 0 nihil.
    salam

  • hafidz_28

    Member
    1 October 2010 at 2:19 pm
    Originaly posted by krisanda:

    1. Buat dahulu SPT Pembetulan 1 dimana FP dilaporkan (berdasarkan contoh maka lakukan pembetulan 1 Mei 2010),
    2. Masuk menu input pajak keluaran,
    3. Pada sudut kiri atas pilih 05-2010-1,
    4. Pilih input data baru, lalu pilih FP pengganti,
    5. Masukkan No FP pengganti serta nama dan DPP yang baru.
    6. Lakukan posting data.

    langkah ini sudah benar. dan tidak akan double

  • FSormin

    Member
    1 October 2010 at 2:36 pm

    mungkin dengan cara ini bisa kali…..
    yang lama di buat nol (revisi menjadi nol)… sehingga akibat perubahan nilainya akan berdampak Lebih/Kurang bayar pada SPT yang pertama….
    kalau kurang bayar tinggal di bayar saja kekurangnnya kalau yang dirubah adalah PM, tapi kalau PK yang direvisi menjadi nol….berarti ada lebih bayar dan harus di kompensasikan.. lalu input FP pengganti di SPT sesuai dengan bulan Faktur pajak dengan kode 011.000 dst…. (nomor seri sama)… dan di juga lebih bayar dari hasil pembetulan spt sesuai dengan nilai lebihnya….

  • krisanda

    Member
    1 October 2010 at 2:40 pm
    Originaly posted by dessisulaeman:

    sy inputnya di masa pajak 05-2010/1 kok.., Tetapi ktika sy lihat hsl cetakan trnyata trjadi double,krn itu sy berfikir utk menghapus yg 00000267. Dan stlh sy hapus maka tdk trjd double dan yang ada hny 011.000.10.00000341 Rp. 270.000 menggantikan 010.000.10.000000267.

    Bgmn ya..cara sy slh kah?
    Trims 🙂

    ada 2 cara terakhir yg bisa ibu lakukan.
    1. tutup aplikasi espt terlebih dahulu lalu lakukan compact data base (terdapat dalam folder instalasi eSPT PPN 1107),
    2. jika masih bermasalah, masuk ke input pajak keluaran, di sudut kiri atas pilih 05-2010-01 lalu tampilkan data. lalu ibu hapus No. FP yang lama/diganti.

    Untuk saran nomor 2 mungkin itu solusi terakhir, tp saya khawatir data ibu akan bermasalah. jd sebaiknya diskusikan dahulu dengan IT KPP dimana kantor ibu terdaftar.

    Mohon tambahan dari rekan sekalian

  • hafidz_28

    Member
    1 October 2010 at 2:44 pm
    Originaly posted by dessisulaeman:

    sy inputnya di masa pajak 05-2010/1 kok..

    sudah benar inputanya
    sekarang lihat tanggal fp pengganti, harus tgl fp pengganti dibuat, jangan di input bulan mei

  • dessisulaeman

    Member
    1 October 2010 at 3:24 pm

    sy input sperti ini;
    Jns Transaksi :2. Penyerahan DN dgn FP
    Detail Transaksi : 1. Kpd phk yg bkn pemungut PPN
    Dok Transaksi[i] : 5. FP. Pengganti
    [i]Dok yang diganti
    : 1. FP. Standar
    no seri fktr : 000 10 0000341 (nmr urut yang baru mlnjutkan yg dbln sep)
    nmr seri yang diganti: 010.000.10.00000267
    tgl fktr: 30/09/2010
    DPP : 2.700.000
    PPN : 270.000

    Maka nanti yang muncul di SPT Pembetulan 1 Mei
    010.000.10.00000267 Rp. 250.000
    011.000.10.00000341 Rp. 270.000 menggantikan 010.000.10.000000267

    Yang muncul di september
    011.000.10.00000341 Rp. 0

    Krn itu,sy hapus 010.000.10.00000267 yang di SPT masa 05-2010/1 agar yang muncul hanya 011.000.10.00000341 Rp. 270.000 menggantikan 010.000.10.00000267

    Demikian tmn2

  • dessisulaeman

    Member
    1 October 2010 at 3:27 pm

    Sy jg bingung knp muncul double pdhl sy sdh mengikuti cara yang tmn2 sarankan. Mungkin sy hrs konsultasikan dgn IT di KPP sy. Terimakasih byk untk smw bantuannya 🙂 🙂 🙂

  • hafidz_28

    Member
    1 October 2010 at 3:33 pm
    Originaly posted by dessisulaeman:

    y input sperti ini;
    Jns Transaksi :2. Penyerahan DN dgn FP
    Detail Transaksi : 1. Kpd phk yg bkn pemungut PPN
    Dok Transaksi[i] : 5. FP. Pengganti
    [i]Dok yang diganti : 1. FP. Standar
    no seri fktr : 000 10 0000341 (nmr urut yang baru mlnjutkan yg dbln sep)
    nmr seri yang diganti: 010.000.10.00000267
    tgl fktr: 30/09/2010
    DPP : 2.700.000
    PPN : 270.000

    sudah benar inputtannya
    berarti ada yg salah di program eSPTnya
    coba lihat update nya yang tgl berapa update eSPT ppn nya

  • dessisulaeman

    Member
    2 October 2010 at 8:13 am

    iya kmrn sy sdh konsultasi dgn org IT di kpp…eh trnyata pas dicoba sm jg hasilnya seperti saya..espt sy msi yang versi 3.0
    Stlh dicoba bbrp kali trnyata msi sama jg.Akhirnya kputusann org IT dan AR sy blng taapa bila dihapus dlu seperti yang sy lakukan…
    Kt nya mmg espt ada bbpr versi ya?mungkin kl di versi lain bs langsung terhapus dgn sendirinya dan tdk trjd double..

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now