Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Insentif lembaga pembiayaan ke dealer
Insentif lembaga pembiayaan ke dealer
Biasanya, lembaga pembiayaan seperti FIF, ADira, dsb nya buka counter di dealer (mobil ataupun motor). Ternyata dealer tersebut mendapatkan insentif/imbalan atas penjualan kredit motor/mobil si dealer yang melalui lembaga pembiayaan. Pertanyaan saya, insentif itu kena PPh apa? bagaimana perlakuannya bila si penerima adalah WP OP? bagaimana juga bila si dealer adalah WP Badan?
Mohon bantuannya…Jika penerima WP OP, dipotong PPh 21 dgn prosentase sesuai tarif pasal 17.
Utk penerima WP Badan, maka insentif tsb bisa dimaksudkan sbg imbalan atas jasa perantara yg telah dilakukan. Oleh karena itu dipotong PPh 23 dgn tarif 2%.Semoga membantu…
terima kasih atas jawabannya. akhirnya keragu-raguannya hilang. Tapi anehnya, di daerah kami perlakuannya seragam, dianggap telah dipotong PPh final. Padahal tidak ada jenis PPh final untuk itu.
- Originaly posted by pphb02:
Tapi anehnya, di daerah kami perlakuannya seragam, dianggap telah dipotong PPh final.
Pertanyaannya adalah SIAPA yg menganggap demikian?
Jika itu dilakukan oleh aparat DJP, mintalah kepastiannya dgn menulis surat resmi utk meminta penegasan.Demikian saran…
PPh final itu jelas, semua ada di UU PPh, jadi ga mungkin ada yang terselubung, seperti kebanyakan peraturan2 yang dibuat DJP yang lebih banyak membuat kita bingung.
Sebenarnya yang direfund adalah bunga leasingnya bukan jasa perantara. Jadi misalnya si customer dihitungkan angsuran menggunakan bunga kredit 14%, tetapi kemudian pihak financenya melakukan refund bunga 1% kepada showroom tersebut. Berdasarkan pengetahuan saya, pihak Finance tidak melakukan pemotongan pajak apa pun. Perusahaan jg biasa tidak melaporkan pendapatan atas refund bunga leasing ini
- Originaly posted by herryj4j49:
Berdasarkan pengetahuan saya, pihak Finance tidak melakukan pemotongan pajak apa pun. Perusahaan jg biasa tidak melaporkan pendapatan atas refund bunga leasing ini
merupakan obyek pajak pak.
Sdr rama, sesungguhnya saya sangat membutuhkan informasi utk kajian atas perlakuan pemotongan PPh21, PPh23, dan pengenaan PPN atas suatu transaksi yg dilakukan oleh main dealer sepeda motor merk tertentu, yg 'sepertinya' berbeda-beda utk wilayah JaBar, JaTeng, dan JaTim.
Jika tidak berkeberatan, kita bisa menggunakan YM.
ID saya yg bisa di-add = harry_logic@yahoo.com.
Terima kasih sebelumya.salam rekan2,
untuk dealer yang mendapatkan pendapatan insentif leasing, apakah dikenakan PPN thdp penghasilan tsb?
pls infonya..