Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Insentif lembaga pembiayaan ke dealer

  • Insentif lembaga pembiayaan ke dealer

  • pphb02

    Member
    19 February 2009 at 12:35 pm
  • pphb02

    Member
    19 February 2009 at 12:35 pm

    Biasanya, lembaga pembiayaan seperti FIF, ADira, dsb nya buka counter di dealer (mobil ataupun motor). Ternyata dealer tersebut mendapatkan insentif/imbalan atas penjualan kredit motor/mobil si dealer yang melalui lembaga pembiayaan. Pertanyaan saya, insentif itu kena PPh apa? bagaimana perlakuannya bila si penerima adalah WP OP? bagaimana juga bila si dealer adalah WP Badan?
    Mohon bantuannya…

  • harry_logic

    Member
    20 February 2009 at 12:56 am

    Jika penerima WP OP, dipotong PPh 21 dgn prosentase sesuai tarif pasal 17.
    Utk penerima WP Badan, maka insentif tsb bisa dimaksudkan sbg imbalan atas jasa perantara yg telah dilakukan. Oleh karena itu dipotong PPh 23 dgn tarif 2%.

    Semoga membantu…

  • pphb02

    Member
    20 February 2009 at 6:22 pm

    terima kasih atas jawabannya. akhirnya keragu-raguannya hilang. Tapi anehnya, di daerah kami perlakuannya seragam, dianggap telah dipotong PPh final. Padahal tidak ada jenis PPh final untuk itu.

  • harry_logic

    Member
    24 February 2009 at 11:03 am
    Originaly posted by pphb02:

    Tapi anehnya, di daerah kami perlakuannya seragam, dianggap telah dipotong PPh final.

    Pertanyaannya adalah SIAPA yg menganggap demikian?
    Jika itu dilakukan oleh aparat DJP, mintalah kepastiannya dgn menulis surat resmi utk meminta penegasan.

    Demikian saran…

  • juni

    Member
    24 February 2009 at 11:31 am

    PPh final itu jelas, semua ada di UU PPh, jadi ga mungkin ada yang terselubung, seperti kebanyakan peraturan2 yang dibuat DJP yang lebih banyak membuat kita bingung.

  • herryj4j49

    Member
    27 February 2009 at 8:06 pm

    Sebenarnya yang direfund adalah bunga leasingnya bukan jasa perantara. Jadi misalnya si customer dihitungkan angsuran menggunakan bunga kredit 14%, tetapi kemudian pihak financenya melakukan refund bunga 1% kepada showroom tersebut. Berdasarkan pengetahuan saya, pihak Finance tidak melakukan pemotongan pajak apa pun. Perusahaan jg biasa tidak melaporkan pendapatan atas refund bunga leasing ini

  • rama

    Member
    27 February 2009 at 8:09 pm
    Originaly posted by herryj4j49:

    Berdasarkan pengetahuan saya, pihak Finance tidak melakukan pemotongan pajak apa pun. Perusahaan jg biasa tidak melaporkan pendapatan atas refund bunga leasing ini

    merupakan obyek pajak pak.

  • harry_logic

    Member
    27 February 2009 at 11:55 pm

    Sdr rama, sesungguhnya saya sangat membutuhkan informasi utk kajian atas perlakuan pemotongan PPh21, PPh23, dan pengenaan PPN atas suatu transaksi yg dilakukan oleh main dealer sepeda motor merk tertentu, yg 'sepertinya' berbeda-beda utk wilayah JaBar, JaTeng, dan JaTim.

    Jika tidak berkeberatan, kita bisa menggunakan YM.
    ID saya yg bisa di-add = harry_logic@yahoo.com.
    Terima kasih sebelumya.

  • diandra

    Member
    1 April 2009 at 11:45 am

    salam rekan2,
    untuk dealer yang mendapatkan pendapatan insentif leasing, apakah dikenakan PPN thdp penghasilan tsb?
    pls infonya..

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now