Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Insentif PPh 21 dalam PMK-23/2020
Insentif PPh 21 dalam PMK-23/2020
Maaf, jadi kalau tidak menyandang status KITE tidak bisa mempergunakan insentif PPh 21 dan PPh 25 ?
Kami bukan wilayah berikat.rekan bisa cek di KSWP, apakah rekan termasuk dalam KLU menurut PMK 44 th 2020 atau tidak. karena ada 3 jenis kriteria yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 dan/atau pph 25
jadi pengajuan permohonannya berarti lewat layanan KSWP DJP Online, apakah tetap mengajukan surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif pph pasal 21 ditanggung pemerintah ?
- Originaly posted by gu33333:
Di Juni kary ybs resign.
1. Berapakah PPh yg harus dikembalikan ke kary tsb di Juni tsb ? Apakah 75.000 atau 125.000 ?
2. Seandainya yg dikembalikan 75.000, apakah harus pembetulan SPT Masa Apr dan Mei untuk 'mengkoreksi' PPh 21 DTP sebesar total 50.000 ?
1. Dengan asumsi dengan penghasilan 5 juta perbulan tidak kena PPh, maka yang dikembalikan ke karyawan adl 75.000 karena yang 50.000 sudah dikembalikan di April dan Mei.
2. Dalam kondisi normal tanpa DTP, apabila ada karyawan resign pertengahan tahun dan terjadi LB maka di bulan karyawan resign pelaporan PPh atas karyawan tersebut terjadi lebih bayar. Dimana lebih bayar ini mengurangi kurang bayar keseluruhan hutang PPh 21 masa tersebut yang harus disetor perusahaan ke djp.
Begitu pula kalau ada DTP, tidak perlu pembetulan SPT Aprl dan Mei, tapi dilaporkan di SPT Juni seperti biasa.
Masa April dan Mei kan memang kita dianggap setor ke negara dengan kode NTPN 9999999999 namun uang nya tidak ke negara tapi ke karyawan.
Keliatannya di pembukuan negara pun atas setoran NTPN 9999999999 ini dianggap cash in dan langsung cash out untuk penanganan covid19. Begitu perkiraan saya. rekan bila salah satu dari 3 kriteria itu terpenuhi,, kode KLU ada dlm lampiran A PMK 44 harusnya bisa kan untuk mendapatkan insentif DTP??
- Originaly posted by pajaksolid:
rekan bisa cek di KSWP, apakah rekan termasuk dalam KLU menurut PMK 44 th 2020 atau tidak. karena ada 3 jenis kriteria yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 dan/atau pph 25
rekan bila salah satu dari 3 kriteria itu terpenuhi, kode KLU ada dalam lampiran A PMK 44 harusnya bisa kan untuk mendapatkan insentif DTP???
- Originaly posted by jatax:
Dimana lebih bayar ini mengurangi kurang bayar keseluruhan hutang PPh 21 masa tersebut yang harus disetor perusahaan ke djp.
Khusus SSP DTP saya kira tidak ada pengembalian kelebihan bayar.
Dan pada karyawan yg tidak berhak atas DTP, harusnya tidak bisa menerima kelebihan bayar DTP ini.Ada Laporan Realisasi per karyawan yg menerima DTP ini kan, ini dibandingkan dengan SSP DTP.
Saat tidak klop antara yg daftar PPh 21 karyawan bukan penerima DTP dengan SSP setoran normal.Apa ga runyam?
Salam rekan sekalian,
Boleh minta pencerahannya. Untuk kebijakan insentif pajak DTP ini kan sudah berjalan di April. Tapi ada beberapa pertanyaan terkait perhitungannya, khususnya cara menyetahunkan penghasilan rutin bruto pegawai.
Di PMK dibahas beberapa contoh, tapi asumsi sy contoh2 tsb adalah pegawai yang sudah bekerja dari Januari, jadi disetahunkan dengan dikali 12.
Pertanyaannya, jika ada pegawai yang masuk di tengah tahun, misal di bulan April. Untuk kondisi normal, penghasilan bruto pegawai tsb disetahunkan dengan dikalikan sisa bulan kalender (April – Desember = 9 bulan).
Misalkan pegawai tsb menerima penghasilan sebesar 21.000.000 di bulan April.
Untuk menentukan si pegawai tsb berhak menerima insentif pajak DTP atau tidak, apakah penghasilan rutin bulan April tsb dikalikan 9 atau dikalikan 12 (dianggap sudah bekerja dari Januari)? Karena jika dikali 9 maka bruto setahunnya adalah 189.000.000 (berhak mendapat insentif pajak DTP), tapi jika dikali 12 menjadi 252.000.000 (tidak berhak).
Mungkin ada rekan yang bisa berbagi pencerahannya?
Terima kasih.Permisi jawab,
Originaly posted by mraoak95:Pertanyaannya, jika ada pegawai yang masuk di tengah tahun, misal di bulan April. Untuk kondisi normal, penghasilan bruto pegawai tsb disetahunkan dengan dikalikan sisa bulan kalender (April – Desember = 9 bulan).
Jika pegawai tersebut Subyek Pajak dalam negeri sejak awal tahun kalender, maka jawabannya adalah yang saya quote di atas.
Dasarnya bisa dibaca di PER-16/PJ/2016 ; Pasal 14 ayat (4) dan contoh perhitungan nya ada di Lampiran I.6.1.1.Demikian pendapat saya
Saya koreksi pendapat sebelumnya, bila dikalikan 9 itu disebutnya pendapatan setahun.
Sedangkan yang disyaratkan adalah pendapatan yang disetahunkan, artinya dikalikan 12.
Setahun dan disetahunkan adalah hal yg berbeda.
Jadi contoh yg diberikan tidak mendapat insentif DTP.
Ada rekan lain yg mau berpendapat, silahkan dibantu