Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Insentif PPh 21 dalam PMK-23/2020
Insentif PPh 21 dalam PMK-23/2020
Dear rekan,
Mohon info jika sdh mengajukan permohonan insentif PPh 21 melalui KSWP,terus perlu menunggu persetujuan gak, atau sdh otomatis disetujui jika sebelumnya terlihat sdh memenuhi kriteria
Karena kalau di lihat di KSWP sekarang sama sekali tidak ada informasi apa-apa?
Terima kasihRekan2,
Dalam menyetahunkan Bruto nya apakah hanya dari Gaji April atau dari Januari sampai April diakumulasi kemudian disetahunkan? Hal ini terkait dengan Uang Lembur, karena bisa jadi di April tidak ada Uang Lembur, namun Januari sampai Maret ada terima Uang Lembur, sehingga bila disetahunkan angkanya akan berbeda..
Mohon pencerahannya.. Terima kasih..
- Originaly posted by gunawankusumo:
Dear rekan,
Mohon info jika sdh mengajukan permohonan insentif PPh 21 melalui KSWP,terus perlu menunggu persetujuan gak, atau sdh otomatis disetujui jika sebelumnya terlihat sdh memenuhi kriteria
Karena kalau di lihat di KSWP sekarang sama sekali tidak ada informasi apa-apa?
Terima kasihMohon pencerahan rekan
- Originaly posted by vilisarnie:
Dalam menyetahunkan Bruto nya apakah hanya dari Gaji April atau dari Januari sampai April diakumulasi kemudian disetahunkan?
Sesuai lampiran PMK 23/2020 :
Hitung pajak PPh 21 DTP itu pendapatan masing-masing bulan bersangkutan disetahunkan, lalu pajak setahunnya dibagi 12. Jadi bukan akumulasinya.Nanti akhir tahun atau saat karyawan keluar barulah dihitung ulang, di saat itulah penyesuaiannya.
- Originaly posted by gu33333:
1. Berapakah PPh yg harus dikembalikan ke kary tsb di Juni tsb ? Apakah 75.000 atau 125.000 ?
Memperhatikan pembuatan Bukti Potong harus menjadi NIHIL,
maka PPh yang harus dikembalikan Rp. 125.000.
Sementara uang yang dikembalikan hanya Rp. 75.000,- - Originaly posted by gu33333:
apakah boleh mengurangi pembayaran pajak untuk PPh 21 yg terutang tanpa DTP ?
Pasti tidak.
- Originaly posted by begawan5060:
Dalam Lampiran PMK-23 bagian B.III, yaitu contoh penghitungan PPh Ps 21 DTP saat pegawai menerima THR
Pak Begawan, kemarin saya meeting menggunakan zoom mengenai edukasi pmk 23,dari penjelasan kanwil djp jawatengah menjelaskan untuk THR tidak termasuk dalam penghasilan yang bersifat tetap, sehingga pphnya tidak mendapat ditanggung pemerintah.
mohon info lebih lajutnya pak, disini membingungkan antara contoh yang diberikan dengan penjelasan mereka ini. - Originaly posted by blackkura:
untuk THR tidak termasuk dalam penghasilan yang bersifat tetap, sehingga pphnya tidak mendapat ditanggung pemerintah.
Ini saya sudah tahun/paham, dan memang seperti itu ketentuannya..
Yang saya masalahkan, kok konseptornya membuat contoh yang salah, mosok PPh atas THR dibagi 12 - Originaly posted by erik2000:
Fasilitas PPh 21 DTP apa hanya untuk Pegawai tetap?
ini bagaimana ya rekan ortax, karena menurut pmk nya hanya menjelaskan "pegawai" tidak spesifik tetap atau tidak tetap?
- Originaly posted by erik2000:
ada di 1721-iv (daftar ssp)
Keterangan 0 ganti 1pak, kalau dalah pelaporan masa april, ada pph yang ditanggung pemerintah dan ada yang tidak. itu buat 2 ssp ya? 1 dibayar kita, 1 tidak dibayar pake ntpn 9(16x)
- Originaly posted by jamesher:
mungkin ada yang pernah ngalamin hal seperti saya, KLU kantor cabang saya sudah diupdate KLU yg memenuhi PMK 23 per 13 April dan KLU SPT Tahunan Badan di Pusat juga sudah sesuai KLU tsb, tapi di DJP online selalu munculnya tidak terpenuhi, kira2 kalau seperti ini apakah ada solusinya ?
Coba Hub AR nya dulu saja.. Mereka bs cek, apakah kita terpenuhi atau tidak..
- Originaly posted by gunawankusumo:
Originaly posted by gunawankusumo:
Dear rekan,
Mohon info jika sdh mengajukan permohonan insentif PPh 21 melalui KSWP,terus perlu menunggu persetujuan gak, atau sdh otomatis disetujui jika sebelumnya terlihat sdh memenuhi kriteria
Karena kalau di lihat di KSWP sekarang sama sekali tidak ada informasi apa-apa?
Terima kasihMohon pencerahan rekan
Jika sudah mengajukan, di bagian bawah akan muncul, info terpenuhi atau tidak..
Untuk PPh 21, tidak ada surat keterangan apakah terpenuhi atau tidak seperti pada PPh 22, namun setelah kita klik bag simpan, maka otomatis akan tersimpan di data pajak kalau kita sudah mengajukan..
Untuk lebih jelasnya, bisa hub AR masing2, mereka bisa bantu cek, pengajuan qt terpenuhi atau tidak.. Selamat siang rekan2, mau tanya bagaimana dengan perlakuan perusahaan yang baru berdiri di bulan april 2020 ini? apakah dapat mengajukan juga untuk insenti PPh 21 dan insentif PPh Final 0,5% ?
Terima Kasih
Berarti, yang diinput dan dibayarkan mll espt, cuman karyawan2 yang tidak DTP, ya?
Untuk yg DTP tinggal menyertakan laporan realisasi ketika pelaporan masa?Lho bukannya (1) itu untuk PBK?