Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Instrumen Deviden Bebas Pajak
Instrumen Deviden Bebas Pajak
Salam rekan2 sekalian, mohon infonya apabila deviden yang diterima dibelikan saham lagi apakah termasuk dalam instrumen investasi yang bebas pajak?
Terima kasih
sepaham saya belum tentu selalu begitu sih rekan, bukannya kalau deviden LN /DN itu mekanisme nya berbeda? based on UU HPP dan pmk 18/PMK.03/2021 #cmiiw
rekan perlu klarifikasi Dividen dari mana dan di terima siapa. karena itu mempengaruhi syarat bebas pph.
Kalau pertanyaan rekan berfokus pada instrumen, maka benar salah satu instrumen investasi yang diperkenankan adalah investasi pada saham (yang diperdagangkan di Bursa) dan investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI.
Viewing 1 - 3 of 3 replies