Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Investasi saham pada perusahaan badan lain

  • Investasi saham pada perusahaan badan lain

     Johnson updated 3 years, 5 months ago 2 Members · 2 Posts
  • mestibagaimana

    Member
    11 January 2022 at 3:28 pm

    PT. A menyetor modal pada perusahaan B, atas modal yang disetor tersebut, PT. A mendapat deviden dan devidenn tersebut menurut peraturan perpajakan saat ini tidak dikenakan pajak atas deviden, sehubungan investasi oleh PT. A apa dibenarkan menurut peraturan perpajakan, diketahui PT. A semula bergerak dalam usaha perdagangan dan dari awal belum ada usaha sama sekali. mohon pendapat dari rekan-rekan. Terima kasih.

  • Johnson

    Member
    21 January 2022 at 11:40 pm

    benar dividen yang didapat PT A, tidak dikenai pajak.

    Dan sah-sah saja PT A yang tidak ada usaha, menanamkan modal di PT Lain. Inilah yang disebut Holding Company. Yang Penting PT A melaporkan dengan benar dan sesuai kenyataan asal muasal ana yang digunakan untuk menyetor modal di PT B.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now