Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Investasi saham pada perusahaan badan lain
Investasi saham pada perusahaan badan lain
PT. A menyetor modal pada perusahaan B, atas modal yang disetor tersebut, PT. A mendapat deviden dan devidenn tersebut menurut peraturan perpajakan saat ini tidak dikenakan pajak atas deviden, sehubungan investasi oleh PT. A apa dibenarkan menurut peraturan perpajakan, diketahui PT. A semula bergerak dalam usaha perdagangan dan dari awal belum ada usaha sama sekali. mohon pendapat dari rekan-rekan. Terima kasih.
benar dividen yang didapat PT A, tidak dikenai pajak.
Dan sah-sah saja PT A yang tidak ada usaha, menanamkan modal di PT Lain. Inilah yang disebut Holding Company. Yang Penting PT A melaporkan dengan benar dan sesuai kenyataan asal muasal ana yang digunakan untuk menyetor modal di PT B.