Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Investor sekaligus pembeli
Investor sekaligus pembeli
Salam,
Perusahaan Saya baru berubah dari PMDN menjadi PMA. Jika investor juga sebagai pembeli bagaimana jurnal ketika setor dana dan ketika perusahaan ekspor ke perusahaan investor? Bagaimana perlakuan PEB nya?
Terima Kasih
kenapa tidak mengakui secara masing-masng seusai perjanjian saja?
saat tranasksinya pemblian yah akui sbg transaksi jual belisata transaksi nya seperti setoran modal yah akui sbg setoran modal.
apa masalahnya? yang dapat terlintas di saya aadalh 2 pihak memiliki hubungan istimewa, akan perlu memperhatikan kewajaran trasnaksi jual-beli sesuai PMK172 tahun 2023. bisa jadi anda wajib lapor TP Doc
Terima Kasih untuk masukannya.
Apakah ada info peraturan – peraturan pemerintah, akuntansi dan perpajakan mengenai PMA?
Terima Kasih