Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Invoice dari luar negeri yang tidak pernah dibayarkan..apakah terutang PPh?
Invoice dari luar negeri yang tidak pernah dibayarkan..apakah terutang PPh?
waduh rekan tanu tambah ancur dong tagihan SKPnya nanti setelah diperiksa.
bayangin PPh 26 20% plus PPN 10% plus sanksi kenaikan 100%.
sabaaaarsalam