Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Invoice & Faktur Pajak utk term cash before delivery atau prior before shipment ?
Invoice & Faktur Pajak utk term cash before delivery atau prior before shipment ?
Rekan2 ortax,
Mohon pencerahannya..Bgmn tata cara pembuatan invoice & FP bilamana term of paymentnya "cash before delivery atau prior before shipment ?"
Apakah menagihnya menunggu pembayaran terlebih dahulu atau sblm dibayar kita hrs buatkan inv & FP nya ? Mengingat kebanyakan perusahaan baru akan memproses pembyr.nya pd saat inv & FP dr supplier diterima.Salam
Hal ini senada dengan yang pernah saya post kan rekan marcell, kalo di liat di UU 42 pasal 11 ayat 2 , di kalimat terakhir terutang pajak pada saat di bayar, di post saya juga belum ada yang coment dengan jawaban yang melegakan..
terimakasih rekan,
kalo diperusahaan tempat saya bekerja,
fakturnya sudah dibuatkan.
namun permasalahan timbul jika uang yang sudah dibayarkan ternyata g sesuai dengan billing.hal tersebut bisa terjadi karena perubahan harga barang pada saat barang dikirimkan.
solusi nya adalah dengan koreksi faktur pajak.namun koreksi tersebut juga mempunyai jangka waktu,karena kalo lebih dari 3 bulan faktur pajak tidak bisa dikreditkan'- Originaly posted by susantouno:
solusi nya adalah dengan koreksi faktur pajak.namun koreksi tersebut juga mempunyai jangka waktu,karena kalo lebih dari 3 bulan faktur pajak tidak bisa dikreditkan'
bisa dijelaskan maksudnya?
Salam
yaa faktur pajakya dikoreksi….nah tetapi koreksi faktur pajak kan biasanya butuh waktuu dan blm tentu jadi kan,
sedangkan kalo koreksinya lbh lama dari 3 bulan berarti fakturnya hangus dan tidak bisa dikreditkan oleh karena itu,customer kadang2 tidak mau menerima koreksi faktur pajak