Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Invoice untuk faktur pajak penganti

  • Invoice untuk faktur pajak penganti

     section1 updated 15 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • asri_atmaja

    Member
    25 February 2010 at 10:38 am
  • asri_atmaja

    Member
    25 February 2010 at 10:38 am

    Rekan2

    Apabila ada faktur pajak okt yang dibuatkan faktur pajak pengganti di bulan des, bagaimana dengan invoice oktnya? langsung direvisi saja sesuai nilai faktur pajak pengganti? atau des dibuat invoice baru?
    kalau langsung direvisi, berarti invoicenya bln okt , faktur pajakanya des?

    terima kasih

  • josu

    Member
    25 February 2010 at 10:56 am

    Betul, langsung direvisi saja invoicenya, jadi tetap bulannya Okt walaupun Faktur Pajaknya Des. Kalau dibuatkan baru di des nanti malah dikira ada transaksi baru.
    Tapi jangan lupa kasih kode FPS pengganti (misal 010 menjadi 011).
    Lihat Per-159/PJ./2006
    salam.

  • section1

    Member
    25 February 2010 at 10:59 am

    yang perlu dicermati :
    1. faktur pajak pengganti terbit karena terjadi kesalahan penulisan angka pada FPS lama pada kolom keterangan, nilai DPP dan PPn.
    2. jika nilai invoice = nilai DPP pada FPS lama= nilai DPP pada FP pengganti, maka tidak perlu dibuatkan revisi invoice.
    3. bila aturan sistem pencatatan di accounting anda yaitu setiap faktur pajak yang dikeluarkan harus berpasangan dengan invoice dan nilainya harus sama, berarti jika anda menerbitkan FP Pengganti atas FPS yg salah juga harus menerbitkan revisi invoice. Dan invoice yang lama dibatalkan saja.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now