Forum Ortax › Forums › PPh Badan › "Issue" dalam kewajiban penyampaian SPT 1721 tahun 2008
"Issue" dalam kewajiban penyampaian SPT 1721 tahun 2008
My first posting:
Saya ingin bertanya pendapat teman-teman pemerhati perpajakan di Indonesia mengenai kepastian kewajiban penyampaian SPT 1721 tahun 2008.
Kalau saya intrepretasikan pasal 3 UU KUP no 28 tahun 2007. Pasal tersebut tidak secara jelas tentang penyampaian SPT 1721. dapat dilihat dari Pasal 3 huruf a UU KUP no. 28 tahun 2007 yang mengatur bahwa "untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak". dapat ditafsirkan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk menyampaikan SPT 1721 tahun 2008. hal ini diatur lebih lanjut dalam angka 3 SE-04/PJ.014/2008 yang diterbitkan 4 Agustus 2008 yaitu "Berdasarkan nota dinas Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor : ND-184/PJ.13/2008 tanggal 13 Juni 2008 hal Penyampaian Draft Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 beserta Kelengkapannya dimana juga disebutkan bahwa sehubungan dengan tidak adanya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka untuk tahun 2008 Formulir SPT 1721 diusulkan untuk tidak dicetak.
Namun demikian bertolak belakang dengan ketentuan di atas, Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No. 39/PJ/2008 mengatur bahwa "Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar".
Menurut saya seharusnya tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT 1721 Tahun 2008 karena apabila dilihat lebih lanjut Peraturan Dirjen Pajak No. 39/PJ/2008 merujuk pada UU KUP No 17 Tahun 2000, seharusnya UU KUP No. 28 Tahun 2007 (lihat pada mengingat:)
Mohon pendapat dan bantuannya..
memang per 39 thn 2008 msh janggal..ya ga tau deh yg bikin gmana tuh
kalau mengacu pada KUP yang baru sebagian besar…..bahkan lembaga2 penyelenggara trening perpajakan berkesimpulan SPT PPh 21 tahunan sudah tidak berlaku lagi sehingga SPT PPh 21 bersifat masa……hal ini diwujutkan dengan mengadakan trening mensiasati Bagaimana membuat Laporan SPT PPH 21 masa jangan sampai lebih setor, karena sudah tidak ada lagi(beranggapan) SPT PPh 21 tahunan.
Tapi dengan keluarnya per 39 thn 2008…maka asumsi kita dan lebaga penyelenggara training bahwa SPT PPh 21 tahunan tidak ada telah guuuugggguuurrrr………….akhirnya kita jadi pusingMendingan kita masih tetap lapor sampai ada keputusan yang bersifat final bahwa SPT Tahunan 21 tidak perlu di laporkan lagi daripada belakangan jadi beraber….meskipun kabar terakhir keliatanya akan muncul aturan tersebut (mungkin untuk pelaporan di tahun pajak 2009)
Jadi, ikutin peraturan dirjen pajak no 39 atau SE 04/PJ.014/2008??
Koq bisa bertentangan antara peraturan yang di buat oleh dirjen pajak dengan peraturan yang dibuat oleh sekertaris dirjen pajak?
Memang sebelum membuat peraturan tidak di discuss dulu yha??
Seneng banget siih bikin pusing WP!!jadi gimana? kayanya DJP harus mengadakan penyuluhan lagi nih… jangan sunset policy aja yang dikejar.. soalnya kalo SPT ini tidak ditindaklanjuti bisa membuat salah persepsi.. alih2 menghapus sanksi lewat sunset policy malah menambah sanksi baru..
Klu boleh berkomentar, kebijakan ini diambil dikarenakan UU PPh baru disahkan bulan kemaren sementara ketentuan umumnya memang sudah disahkan di tahun 2007 namun apakah mungkin aturan pelaksanaan dibuat sementara waktu itu UU PPh masih dalam tahap pembahasan sehingga juklak mengenai mekanisme jika ditiadakan laporan spt tahunan PPh pasal 21 sampai saat ini belum ada sehingga dengan sangat terpaksa diambil kebijakan ini. Maaf ini sekedar pendapat pribadi. CMIIW
saya setuju sekali diadakan penyuluhan yang diadakan oleh kantor penyuluhan pajak yang ada di KPP, supaya tidak menajdi tambah bingung karena waktunya sudah mendekati tutup buku tahun 2008
Yang jelas WP badan harus membuat SPT PPh 21 tahun 2008
- Originaly posted by esy:
saya setuju sekali diadakan penyuluhan yang diadakan oleh kantor penyuluhan pajak yang ada di KPP, supaya tidak menajdi tambah bingung karena waktunya sudah mendekati tutup buku tahun 2008
Maaf pada akhir tahun nanti kan ada penyampaian spt tahunan dan pasti dilampirkan pengisian spt tahunan pph 21 soal pengisian kan masih sama dengan spt tahun 2007, penyuluhan di sini untuk apa ya ?
mungkin penyuluhan untuk kepastian penyampain SPT 1721 tersebut.. penyuluhan kan tidak hanya berarti workshop pengisian kan… soalnya setau saya internal fiskus juga masih bingung.. pemeriksa aja masih ada yang ga tau kalo 1721 harus tetap disampaikan.. mungkin banyak wp juga byk yang tersesat dengan seminar2 tentang tax planning pph 21 sebelum keluarnya Per 39 ini…
Jadi kita tunggu saja sampai detik-detik terakhir, entah itu SPT Tahunan Pasal 21 maupun Sunset Policy….
Dear All.
Bersama ini saya informasikan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 TahunPajak2008 wajib disampaikan akhir bulan ke tiga setelah berahirnya Tahun Pajak.
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-39/PJ/2008
TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYADIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka memberi kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008 Beserta Petunjuk Pengisiannya;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985 );2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.Pasal 1
Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar.Pasal 2
Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 beserta Petunjuk Pengisiannya untuk Tahun 2008 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 3
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-81/PJ./2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya, tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2007.Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2008DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098Demikian untuk diketahui all friends.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Klu saya pikir cukup sosialisasi saja menyangkut kewajiban penyampaian spt tahunan 21 (per-39) melalui media massa, spanduk, dari AR, dan penyampian formulir spt tahunan 2008