Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Istilah inbreng tanah dengan saham

  • Istilah inbreng tanah dengan saham

     ndoet updated 11 years, 6 months ago 7 Members · 16 Posts
  • WSapari

    Member
    15 April 2013 at 1:41 pm
  • WSapari

    Member
    15 April 2013 at 1:41 pm

    Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya…
    >Boleh tidak pembelian tanah di inbreng sebagai setoran modal/saham, oleh salah satu pemegang saham?
    >Jika boleh, terkait tidak dengan perpajakan?
    >Jika terkait, mohon obyek pasal berapa beserta dengan peraturannya.

    Salam,

    Salam

  • Joei

    Member
    15 April 2013 at 2:20 pm
    Originaly posted by wsapari:

    >Boleh tidak pembelian tanah di inbreng sebagai setoran modal/saham, oleh salah satu pemegang saham?

    Boleh2 saja

    Originaly posted by wsapari:

    Jika boleh, terkait tidak dengan perpajakan?

    PPh 4 ayat 2 untuk yg mengalihkan (yg menyetor), BPHTB untuk pihak yg menerima (PT)
    CMIIW

  • WSapari

    Member
    1 May 2013 at 11:46 am

    Terima kasih rekan joei atas masukannya

  • hanif

    Member
    1 May 2013 at 11:54 am
    Originaly posted by joei:

    PPh 4 ayat 2 untuk yg mengalihkan (yg menyetor), BPHTB untuk pihak yg menerima (PT)
    CMIIW

    bagi PT bukan merupakan penghasilan.
    Pasal 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008

    c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

    Salam

  • WSapari

    Member
    1 May 2013 at 1:24 pm

    Rekan hanif, saya sudah baca UU No.36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 3 huruf c
    sangat tepat.

    timbul pertanyaan mengenai legalitas sertifikat tanah:
    1. jika atas tanah tersebut sudah atas nama pemegang saham apakah dibaliknama atas nama perusahaan
    2. jika atas tanah tersebut belum nama pemegang saham apakah dibaliknama atas nama perusahaan/pemegang saham terlebih dahulu

    atas pertanyaan tersebut terhutang pajak apa ya, rekan hanif?

    terima kasih,
    salam

  • hangsengnikkei

    Member
    1 May 2013 at 1:28 pm
    Originaly posted by wsapari:

    1. jika atas tanah tersebut sudah atas nama pemegang saham apakah dibaliknama atas nama perusahaan

    dulu pernah baca putusan pengadilan pajak cm lupa…dianggap modal perusahaan tanpa balik nama dari nama pemegang saham (ada pernyataan kl memang itu merupakan setoran modal)

  • WSapari

    Member
    2 May 2013 at 1:11 pm

    jika ada pernyataan pemegang saham sebagai setoran modal, berarti dibalik nama ya rekan hangseng?
    berarti obyek bphtb?
    mohon infonya rekan rekan

  • hangsengnikkei

    Member
    2 May 2013 at 1:12 pm
    Originaly posted by wsapari:

    jika ada pernyataan pemegang saham sebagai setoran modal, berarti dibalik nama ya rekan hangseng?

    ga usah jg gpp

  • tanugroho471

    Member
    2 May 2013 at 1:55 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jika ada pernyataan pemegang saham sebagai setoran modal, berarti dibalik nama ya rekan hangseng?

    ga usah jg gpp

    apa mau notarisnya, buat akta perubahan modal kalau belum dibalik nama? masuk ke liability lho itu nanti

  • hangsengnikkei

    Member
    2 May 2013 at 2:00 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    apa mau notarisnya, buat akta perubahan modal kalau belum dibalik nama? masuk ke liability lho itu nanti

    hasil dari bahan bacaan yg dulu itu tnyata notarisnya mau, dan pengadilan pajak jg mengakui.
    ntar kl sempet dicari2 lg deh, atau coba tanya2 ama mbah gugel

  • hangsengnikkei

    Member
    2 May 2013 at 2:25 pm

    http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloa dpdf/9a84c2a5cfff7207fd19e13e37f2254f/pdf

  • tanugroho471

    Member
    2 May 2013 at 2:33 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloa dpdf/9a84c2a5cfff7207fd19e13e37f2254f/pdf

    link nya almarhum, bang…

  • hangsengnikkei

    Member
    2 May 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    link nya almarhum, bang…

    search di gugel dah…kata kuncinya "aset perusahaan atas nama pribadi", trs pilih yg baris ke-5 (mahkamah agung)

  • rinaldie

    Member
    6 January 2014 at 6:05 pm

    sehubungan dengan pembahasan inbreng diatas, mohon pencerahan tentang bphtb atas tanah sebagai setoran modal/saham:

    1. nilai tanah yang dibukukan sebagai setoran modal/saham dikurangi bphtb ; atau

    2. nilai tanah dicatat full, dan bphtb menjadi biaya perusahaan.

    Apakah benar kalo pendapat saya no.1, karena yang bisa jadi biaya perusahaan hanya yang berhubungan dengan penghasilan, bukan modal.

    terima kasih

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now