Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Istilah inbreng tanah dengan saham
Istilah inbreng tanah dengan saham
- Originaly posted by joei:
PPh 4 ayat 2 untuk yg mengalihkan (yg menyetor), BPHTB untuk pihak yg menerima (PT)
PPh 4 ayat 2 dan BPHTB tsb dihitung dari mana?
apakah dari NJOP ataukah dari 'Nilai yang disepakati saat imbreng', ataukah dari Nilai Lainnya?
(karena nilai imbrengnya mungkin nilai tanah tersebut berbeda dg NJOP nya)