Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Istilah inbreng tanah dengan saham

  • Istilah inbreng tanah dengan saham

     ndoet updated 11 years, 6 months ago 7 Members · 16 Posts
  • ndoet

    Member
    7 January 2014 at 11:20 am
    Originaly posted by joei:

    PPh 4 ayat 2 untuk yg mengalihkan (yg menyetor), BPHTB untuk pihak yg menerima (PT)

    PPh 4 ayat 2 dan BPHTB tsb dihitung dari mana?
    apakah dari NJOP ataukah dari 'Nilai yang disepakati saat imbreng', ataukah dari Nilai Lainnya?
    (karena nilai imbrengnya mungkin nilai tanah tersebut berbeda dg NJOP nya)

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now