Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Istilah Penelaah keberatan dan Terbanding

  • Istilah Penelaah keberatan dan Terbanding

     viria updated 15 years, 9 months ago 2 Members · 6 Posts
  • viria

    Member
    24 October 2009 at 12:19 pm
  • viria

    Member
    24 October 2009 at 12:19 pm

    Rekan-rekan ortax, mau tanya masalah pengajuan keberatan dan banding. Kalau saat kita mengajukan keberatan, laporan tahunan akan diperiksa kembali oleh penelaah keberatan sebelum mereka menerbitkan Surat Keputusan Keberatan..apabila kita masih belum bisa menerima keputusan keberatan, masih dapat dilanjutkan ke proses banding. dan dalam proses banding tersebut, ada terbanding. apakah terbanding itu sama dengan orang yang melakukan telaah keberatan?

    terima kasih sebelumnya

    salam

  • hanif

    Member
    24 October 2009 at 4:15 pm

    Banding diajukan apabila WP tidak puas atau tidak bisa menerima hasil keputusan yang dimuat di dalam surat keputusan keberatan. Dengan demikian, banding diajukan atas surat keputusan keberatan tersebut. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan terbanding disini adalah Dirjen Pajak sebagai pihak yang telah menerbitkan surat keputusan keberatan.

    Salam

  • viria

    Member
    24 October 2009 at 6:00 pm

    lalu penelaah keberatan itu siapa ya, rekan hanif? apakah orang yang sama dengan terbanding? karena sewaktu kita mengajukan keberatan, akan ada penelaah keberatan yang mengkaji ulang pph terutang kita…saya masih bingung apakah keduanya itu dari orang yang sama…?

  • hanif

    Member
    24 October 2009 at 8:07 pm
    Originaly posted by viria:

    lalu penelaah keberatan itu siapa ya

    Pada saat WP megajukan keberatan kepada Dirjen Pajak melalui kepala KPP, maka, Dirjen pajak akan menugaskan aparatnya untuk melakukan penelaahan atau pemeriksaan atas keberatan tersebut yang nantinya digunakan sebagai dasar dalam membuat keputusan atas keberatan. Dengan demikian, penelaah keberatan ini adalah petugas dari kantor pajak.
    Ketika WP megajukan banding ke pengadilan Pajak, yang menjadi terbanding adalah Dirjen Pajak. Yang melakukan pemeriksaan pada tingkat banding adalah majelis pengadilan banding.
    Kesimpulannya, penelaah dengan terbanding bukanlah orang yang sama, tapi berada pada pihak yang sama. maksudnya yang satu bosnya yang satu lagi anak buahnya. mereka ini sama-sama berasal dari kantor pajak.

    Salam

  • viria

    Member
    24 October 2009 at 9:46 pm

    terimakasih atas penjelasannya rekan hanif. sangat membantu

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now