Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › istri ber-NPWP, suami baru membuat NPWP
istri ber-NPWP, suami baru membuat NPWP
Dear Rekan-rekan ortax,
selama ini istri sudah ber-NPWP dan dipotong pajak dari perusahaan tpt bekerja dan suami membuka usaha kecil-kecilan dan baru membuat NPWP
Pertanyaan :
1. Apakah dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan suami digabung dengan istri dan dihitung pajaknya ?
2. Apakah penghasilan istri dimasukkan ke dalam formulir SPT 1770 S bagian II – A nomor 13 ?
3. Jika si istri ingin pelaporan pajaknya digabungkan, bagaimana caranya ? dan apakah si istri perlu melaporkan SPT Tahunan lg ?Isteri ber-NPWP duluan? apakah NPWP dimiliki sebelum menikah?
Apabila ber-NPWP dalam status sudah menikah dan suami baru ber-NPWP kemudian, saya bisa menarik kesimpulan bahwa masing-masing suami-isteri ber-NPWP sendiri-sendiri (berbeda NPWP)..
Apabila memang demikian, maka :Originaly posted by dius:Apakah dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan suami digabung dengan istri dan dihitung pajaknya ?
Ya..
Originaly posted by dius:Apakah penghasilan istri dimasukkan ke dalam formulir SPT 1770 S bagian II – A nomor 13 ?
Tidak..
Originaly posted by dius:Jika si istri ingin pelaporan pajaknya digabungkan, bagaimana caranya ? dan apakah si istri perlu melaporkan SPT Tahunan lg ?
Pelaporannya sendiri-sendiri (2 SPT) hanya saja untuk menghitung PPh terutang, ph netonya digabungkan terlebih dulu..
terima kasih atas tanggapan rekan begawan,
jadi kalau kasusnya seperti ini, pelaporan pajaknya tidak bisa digabungin ya ?kalau misalnya suami tidak jadi membuat NPWP dan usaha si suami dibuat atas nama istri, boleh tidak ?
salam
Lebih mudah apabila suami join di NPWP istri saja. Jadi suami sebagai "cabang" dari istri (001) dan penghasilannya digabung di SPT istri.
sejak kapan suami jadi cabang istri ???
perhitungan penghasilan yang digabungkan adalah jika NPWP suami dan istri sama, namun jika beda, tidak ada yg digabungkan …..
kalaupun istri mau gabung dengan NPWP suami yg baru, itu baru bisa ….- Originaly posted by truman:
sejak kapan suami jadi cabang istri ???
perhitungan penghasilan yang digabungkan adalah jika NPWP suami dan istri sama, namun jika beda, tidak ada yg digabungkan …..
kalaupun istri mau gabung dengan NPWP suami yg baru, itu baru bisa ….Sejak jaman dahulu suami bisa jadi cabang istri rekan truman (jarang ditemui tapi diperbolehkan).
Ibu saya PNS dan ayah saya wiraswasta … karena PNS Ibu saya mendapat NPWP dari instansinya dan ayah saya join di NPWP Ibu saya sehingga NPWP ayah saya (001). - Originaly posted by setyadarma77:
Ibu saya PNS dan ayah saya wiraswasta … karena PNS Ibu saya mendapat NPWP dari instansinya dan ayah saya join di NPWP Ibu saya sehingga NPWP ayah saya (001).
Kalo memang ada, maka KPP yang menerbitkan NPWP tersebut… salah prosedur….
klo istri punya npwp duluan trs suami ingin ber-npwp, ada 2 opsi.
1. suami ber-npwp terpisah dg istri. ntar masing2 lapor pajak dg penghitungan dan perhitungan yg lumayan rumit karena panghasilan digabung dulu baru dibagi secara proporsional.
2. npwp istri diupdate menjadi nama suami dan untuk istri dibuatkan npwp cabang dg ekstensi 999 (dulu 001). ntar yg lapor cukup suami (bulanan dan tahunan) dan penghasilan istri sbg pns diisi di 1770-IIIbetul kata rekan begawab5060, klo ada kpp yg nerbitin npwp cabang utk suami = salah prosedur karena pada intinya 1 npwp utk satu keluarga dg npwp utama (000) ada di kepala keluarga (suami)
- Originaly posted by raharja:
klo istri punya npwp duluan trs suami ingin ber-npwp, ada 2 opsi.
1. suami ber-npwp terpisah dg istri. ntar masing2 lapor pajak dg penghitungan dan perhitungan yg lumayan rumit karena panghasilan digabung dulu baru dibagi secara proporsional.
2. npwp istri diupdate menjadi nama suami dan untuk istri dibuatkan npwp cabang dg ekstensi 999 (dulu 001). ntar yg lapor cukup suami (bulanan dan tahunan) dan penghasilan istri sbg pns diisi di 1770-IIIbetul kata rekan begawab5060, klo ada kpp yg nerbitin npwp cabang utk suami = salah prosedur karena pada intinya 1 npwp utk satu keluarga dg npwp utama (000) ada di kepala keluarga (suami)
berarti salah prosedur ya ?
Rekan-rekan sekalian,
setelah saya baca kembali UU no 36 tahun 2008, berisi
Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada
awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap
sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak
sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan
dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai
pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan
ketentuan bahwa:
a. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu
pemberi kerja, dan
b. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak
ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas
suami atau anggota keluarga lainnya.Berarti dalam kasus ini, penghasilan si istri tidak digabungkan dengan penghasilan suami, dan jika suami membuat NPWP maka penghasilan istri termasuk kedalam penghasilan final, benar ga ?
terima kasih atas pendapat rekan2