Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri ber-NPWP, Suami tidak ber-NPWP
Istri ber-NPWP, Suami tidak ber-NPWP
Misalnya,
Suami punya usaha toko, tidak punya NPWP.
Istri karyawan swasta, punya NPWP.
Bagaimana pelaporan SPT Tahunan si istri, apakah penghasilan suami ikut dimasukkan?
Bagaimana PTKP-nya?
Dasar hukumnya apa?Sebaiknya suami daftar NPWP dan melaporkan usaha tokonya dg NPWP sendiri. Karena bila usaha tokonya berkembang dalam pengurusan kredit Bank, ijin Domisili, SIUP,TDP & Akte Notaris pasti akan diperlukan juga NPWP pemiliknya. Bila hendak digabung ke NPWP istri memang bisa, tapi bila ada urusan yg disebutkan di atas akan bisa merepotkan istri juga padahal istri seorang karyawan yg waktunya terbatas.
- Originaly posted by Accurate:
Bila hendak digabung ke NPWP istri memang bisa,
Tetap saja tidak bisa, rekan..
- Originaly posted by begawan5060:
Tetap saja tidak bisa, rekan..
tidak bisa bagaimana ya?…apa ada penjelasan atau dasar hukumnya?
terus bagaimana kalo sudah masuk pemeriksaan pajak,
apakah fiskusnya bisa menambahkan penghasilan suami sebagai peredaran usaha? seharusnya suami mempunyai NPWP sendiri apalagi ada usaha…untuk lapor sptnya maka PTKPnya tidak menanggung suami..kecuali kalau suaminya benar2 tidak mempunyai penghasilan yang dibuktikan dengan surat serendah2nya dari camat..
- Originaly posted by stardom:
apakah fiskusnya bisa menambahkan penghasilan suami sebagai peredaran usaha?
Tidak bisa, hanya ph si isteri doang —> diperlakukan sebagai wanita tidak kawin..
masukkan saja itu sebagai usaha si ibu-nya
bolehkah?- Originaly posted by hasianku:
masukkan saja itu sebagai usaha si ibu-nya
bolehkah?boleh aja, tapi PTKP tetap TK/0.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
boleh aja, tapi PTKP tetap TK/0.
minta surat keterangan dari kelurahan si suami tak bekerja, bisa K ya…
- Originaly posted by hasianku:
minta surat keterangan dari kelurahan si suami tak bekerja, bisa K ya…
klo untuk kasus seperti yang dibuat rekan stardom, ga bisa masuk dalam kategori suami tidak berpenghasilan.
- Originaly posted by hasianku:
minta surat keterangan dari kelurahan si suami tak bekerja, bisa K ya…
Saat ini banyak kondisi yg seperti ini.
Mungkin dengan ini bisa TK/1, tapi tetap masih PPh 21 nya lebih besar daripada si Suami mempunyai NPWP sendiri. Hal ini bisa menjadi pertimbangan si Suami, mudah kok buat NPWP.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
klo untuk kasus seperti yang dibuat rekan stardom, ga bisa masuk dalam kategori suami tidak berpenghasilan.
minta di kelurahan kan bisa rekan….ya "main" dikitlah
saran saya, suami bikin NPWP, NPWP istri dicabut.
dalam pembuatan SPT Tahunan, penghasilan istri dari 1 pemberi kerja menjadi final.
- Originaly posted by hasianku:
minta surat keterangan dari kelurahan si suami tak bekerja, bisa K ya…
Untuk peenghit PPh OP/SPT Tahunan, ketentuan tsb tidak berlaku..