Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Istri ber-NPWP, Suami tidak ber-NPWP

  • Istri ber-NPWP, Suami tidak ber-NPWP

     KAJAPSBY updated 12 years, 7 months ago 8 Members · 17 Posts
  • armagedon

    Member
    25 December 2012 at 6:50 am

    hm harus surat dari kecamatan lho….kalo suami nganggur.

  • KAJAPSBY

    Member
    25 December 2012 at 10:36 am
    Originaly posted by stardom:

    Suami punya usaha toko, tidak punya NPWP.
    Istri karyawan swasta, punya NPWP.
    Bagaimana pelaporan SPT Tahunan si istri, apakah penghasilan suami ikut dimasukkan?
    Bagaimana PTKP-nya?
    Dasar hukumnya apa?

    Tidak bisa, karena hal seperti ini tidak ada diatur dalam Undang Undang. Yang diatur adalah bila Suami punya usaha dan ber NPWP dan istri memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dan ber NPWP. Ini ada diatur dalam penjelasan pasal 7 ayat (1) UU PPh.
    Jalan keluarnya suami harus ber NPWP dulu baru penghasilannya bisa digabung.
    salam dan mohon koreksinya bila ada salah salah

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now