Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri ber-NPWP, Suami tidak ber-NPWP
Istri ber-NPWP, Suami tidak ber-NPWP
hm harus surat dari kecamatan lho….kalo suami nganggur.
- Originaly posted by stardom:
Suami punya usaha toko, tidak punya NPWP.
Istri karyawan swasta, punya NPWP.
Bagaimana pelaporan SPT Tahunan si istri, apakah penghasilan suami ikut dimasukkan?
Bagaimana PTKP-nya?
Dasar hukumnya apa?Tidak bisa, karena hal seperti ini tidak ada diatur dalam Undang Undang. Yang diatur adalah bila Suami punya usaha dan ber NPWP dan istri memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dan ber NPWP. Ini ada diatur dalam penjelasan pasal 7 ayat (1) UU PPh.
Jalan keluarnya suami harus ber NPWP dulu baru penghasilannya bisa digabung.
salam dan mohon koreksinya bila ada salah salah