Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › istri ikut suami, gimana ya lapor pajak tahunannya ?
istri ikut suami, gimana ya lapor pajak tahunannya ?
Salam,
seandainya istri bekerja, tapi NPWP-nya ikut suami, bagaimana untuk lapor pajak tahunannya ya ? at suaminya gimana ? form apa saja yang diisi, dan pada saat melapor, apa saja yang harus dilampirkan ?
Thanks All
SPT 1770 yg dilampirkan spt 1721 A1 bila istri bekerja di swasta spt1721A2 bila istri bekerja PNS/TNI/POLRI
menurut saya:
Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh 1984 menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Penghasilan istri dan penghasilan anggota keluarga lain seperti anak [mungkin anaknya sudah jadi artis], digabung dan dilaporkan menjadi satu SPT Tahunan PPh OP.Tetapi jika istri kita hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau istri kita seorang pekerja [bukan pengusaha], maka atas penghasilan istri dikenakan PPh Final. Maksudnya, kewajiban menghitung, dan menyetor PPh atas penghasilan istri selesai di tingkat pemberi kerja [majikan]. Kepala keluarga tidak perlu menghitung dan membayar PPh kembali.
penghasilan istri atau anggota keluarga dilaporkan pada di form 1770 S – II atau lampiran II bagian A, nomor 10. Kepala Keluarga cukup melaporkan penghasilan bruto dan PPh terutang yang sudah dipotong sesuai bukti potong. Nah, Bukti Potong tersebut tetap wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh OP!!!
– Form 1770 S dipakai jika Anda/istri tidak mempunyai usaha/pekerjaan bebas.
– Form 1770 dipakai jika Anda/istri mempunyai usaha/pekerjaan bebas.- Originaly posted by rewirana:
seandainya istri bekerja, tapi NPWP-nya ikut suami, bagaimana untuk lapor pajak tahunannya ya ? at suaminya gimana ? form apa saja yang diisi, dan pada saat melapor, apa saja yang harus dilampirkan ?
apabila istri bekerja pada 1 pemberi kerja, maka hanya memasukkan penghasilannya ke spt suami dan melampirkan bukti potong pph 21 (1721 A1) istri dari perusahaan pemberi kerja dan dianggap final..
untuk si suami tidak ada pengaruh atas pelaporannya, kecuali si istri memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas.. baru atas penghasilannya diakumulasikan dahulu dengan penghasilan suami dan atas PTKPnya yang berlaku K/I/(tanggungan yang dimiliki)..
semoga membantu..
apabila istri bekerja dari 1 pemberi kerja maka Penghasilan istri dikategorikan FINAL,Masuk Lampiran III A No.12a,dan penghasilanya tidak digabung pada penghasilan Kena Pajak suami(penghasilan si istri sudah dipotong oleh pihak pemberi kerja,Penghasilannya tida ada hubungany dengan usaha atau usaha suaminya).
apabila istri memiliki pekerjaan bebas,atau lebih dari satu pemberi kerja maka penghasilanya digabung dalam perhitungan PKP suami,serta atas PTKP pada SPTnya menjadi K/I/…,dan pemotongan pajak terhadap istri tidak final serta dapat dikreditkan dlm SPT Tahunan PPh.
kalu seandainya ada perjanjian pemisahan harta maka penghasilany digabung kemudian diperhitungkan PPh terhutang setelah itu diperbandingkan dengan penghasilan netto masing-masingnya,…Pasal 8 ayat (3)
Setau saya btul apa yang dikatakan ChaN bahwa istri gabung dgn suami NPWPnya dan suami tidak menjalankan usaha, dan dari 1 pemberi kerja maka penghasilan istri masuk dalam penghasilan FINAL . Coba Liat di lampiran II bagian A nomor 10 untuk 1770 S
penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang NPWPnya ikut dengan suami dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh OP suami 1770 S lampiran II bagian A angka 13….
thanks all
tanya lagi:
di lampiran 1721 A1 istri berarti tidak dikenakan PTKP lagi kan ?mohon bantuannya lagi ya semua
PTKP hanya untuk diri sendiri.
Status istri di bukti potong 1721 TK/0