Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri sebagai Notaris, NPWP gabung dengan suami
Istri sebagai Notaris, NPWP gabung dengan suami
Dear Rekan semuanya
mohon maaf mohon batuannya rekan sekalian
status perkawinan tidak pisah harta
pada pertengahan tahun ini kantor (Notaris ) istri tersebut pindah alamat sehingga diperlukan pembaharuan data, nah ketika proses pembaharuan data NPWP baru (NPWP tempat usaha) yang muncul hanya muncul nama suami saja sedangkan sebelumnya nama di NPWP istri yaitu : nama suami/ nama Istri
pertanyaannya :
1. kenapa di npwp yang baru tidak bisa memunculkan format seperti NPWP yang lama, dikarenakan kebutuhan istri sebagai notaris untuk pembuatan bukti potong dll
2. apakah bermasalah ketika seluruh perijinan tempat usaha istri memakai nama istri sedangkan di NPWPnya pakai nama suami (tanpa ada /nama istri)demikian rekan terima kasih
Istri bisa memaikai npwp suami. cmiiw
- Originaly posted by desandrian:
1. kenapa di npwp yang baru tidak bisa memunculkan format seperti NPWP yang lama, dikarenakan kebutuhan istri sebagai notaris untuk pembuatan bukti potong dll
karena peraturan yg mengatur itu sudah dicabut Rekan :
KEP – 78/PJ.41/1990
Pasal 1 (3) :
NPWP yang diberikan kepada isteri Wajib Pajak adalah NPWP suami dengan memberikan kode 4 pada Status Usaha Wajib Pajak, dan dengan penambahan kode tersebut maka kode Status Usaha Wajib Pajak pada formulir Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.1) menjadi sebagai berikut :
1. Pusat.
2. Cabang.
3. Tunggal.
4. Isteri.Originaly posted by desandrian:apakah bermasalah ketika seluruh perijinan tempat usaha istri memakai nama istri sedangkan di NPWPnya pakai nama suami (tanpa ada /nama istri)
Setuju :
Originaly posted by yap30:Istri bisa memaikai npwp suami. cmiiw
Tidak masalah Rekan, karena suami istri adalah satu kesatuan ekonomis.
Malah ada KPP yg menerbitkan 1 NPWP dgn nama (suami)/(istri).
Jika tidak bisa pun, nama suami saja sudah cukup..