Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Istri sebagai Notaris, NPWP gabung dengan suami

  • Istri sebagai Notaris, NPWP gabung dengan suami

     gu33333 updated 5 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Desandrian

    Member
    23 September 2019 at 7:42 am
  • Desandrian

    Member
    23 September 2019 at 7:42 am

    Dear Rekan semuanya

    mohon maaf mohon batuannya rekan sekalian
    status perkawinan tidak pisah harta
    pada pertengahan tahun ini kantor (Notaris ) istri tersebut pindah alamat sehingga diperlukan pembaharuan data, nah ketika proses pembaharuan data NPWP baru (NPWP tempat usaha) yang muncul hanya muncul nama suami saja sedangkan sebelumnya nama di NPWP istri yaitu : nama suami/ nama Istri
    pertanyaannya :
    1. kenapa di npwp yang baru tidak bisa memunculkan format seperti NPWP yang lama, dikarenakan kebutuhan istri sebagai notaris untuk pembuatan bukti potong dll
    2. apakah bermasalah ketika seluruh perijinan tempat usaha istri memakai nama istri sedangkan di NPWPnya pakai nama suami (tanpa ada /nama istri)

    demikian rekan terima kasih

  • yap30

    Member
    23 September 2019 at 7:44 am

    Istri bisa memaikai npwp suami. cmiiw

  • gu33333

    Member
    23 September 2019 at 12:24 pm
    Originaly posted by desandrian:

    1. kenapa di npwp yang baru tidak bisa memunculkan format seperti NPWP yang lama, dikarenakan kebutuhan istri sebagai notaris untuk pembuatan bukti potong dll

    karena peraturan yg mengatur itu sudah dicabut Rekan :

    KEP – 78/PJ.41/1990

    Pasal 1 (3) :
    NPWP yang diberikan kepada isteri Wajib Pajak adalah NPWP suami dengan memberikan kode 4 pada Status Usaha Wajib Pajak, dan dengan penambahan kode tersebut maka kode Status Usaha Wajib Pajak pada formulir Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.1) menjadi sebagai berikut :
    1. Pusat.
    2. Cabang.
    3. Tunggal.
    4. Isteri.

    Originaly posted by desandrian:

    apakah bermasalah ketika seluruh perijinan tempat usaha istri memakai nama istri sedangkan di NPWPnya pakai nama suami (tanpa ada /nama istri)

    Setuju :

    Originaly posted by yap30:

    Istri bisa memaikai npwp suami. cmiiw

    Tidak masalah Rekan, karena suami istri adalah satu kesatuan ekonomis.
    Malah ada KPP yg menerbitkan 1 NPWP dgn nama (suami)/(istri).
    Jika tidak bisa pun, nama suami saja sudah cukup..

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now