Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri tidak bekerja tapi punya NPWP
Istri tidak bekerja tapi punya NPWP
Rekan2 mhon pencerahann
Jika suami bekerja sebagai karyawan di satu pemberi kerja
istri tidak bekerja tapi memeiliki NPWP karena dibuatkan oleh notaris sewaktu ingin menjual tanah atas nama istri.dan sudah dipungut pajak final atas penjualan tanah.suami melaporkan PT tahunan memakai Form 1770 S
nah istri bagaimana? karena istri sudah memiliki NPWP tapi sebenarnya tidak bekerja, jika istri memeliki penghasilan karena menyewakan rumah atas nama istri sebesar 25 000 000 setahun, bagaimana melaporkan pada SPT tahunan?
pakai form 1770 S? sebenarnya istri akan mencabut NPWP nya karena suami telah memiliki, namun kan tetap harus lapor dulu untuk tahun 2008.menurut rekan2 bgmna?
- Originaly posted by tadi:
Jika suami bekerja sebagai karyawan di satu pemberi kerja
istri tidak bekerja tapi memeiliki NPWP karena dibuatkan oleh notaris sewaktu ingin menjual tanah atas nama istri.dan sudah dipungut pajak final atas penjualan tanah.Pokok masalah sebetulnya ada pada notaris. Apabila suami sudah ber-NPWP maka NPWP tsb dapat dipergunakan isteri untuk transaksi tanah dan/atau bangunan, tidak perlu membuat lagi. Karena sudah terlanjur, ajukan penghapusan NPWP isteri, otomatis akan dikabulkan.
Originaly posted by tadi:suami melaporkan PT tahunan memakai Form 1770 S
nah istri bagaimana? karena istri sudah memiliki NPWP tapi sebenarnya tidak bekerja, jika istri memeliki penghasilan karena menyewakan rumah atas nama istri sebesar 25 000 000 setahun, bagaimana melaporkan pada SPT tahunan?
pakai form 1770 S? sebenarnya istri akan mencabut NPWP nya karena suami telah memiliki, namun kan tetap harus lapor dulu untuk tahun 2008.Akan halnya dengan laporan SPT Tahunan, gunakan form 1770 S. atas penjualan tanah dan/atau bangunan laporkan dlm 1779S-II Bagian A. Untuk isteri, tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan 2008 (termasuk yang dikecualikan)
Jika isteri menyewakan rumah sebesar = 25jt terutang PPh final 10% = 2,5jt dan laporkan dlm SPT Tahunan anda pada form 1770S-II Bagian A
penyewanya kebetulan org pribadi, klo istri melaporkan dengan memakai form SPT 1770 S dengan mencantumkan penghasila hanya di kolom penghasilan dalam negeri lainnya.pindahan dari bagian A form lapmpiran 1770 S, jadi dikurangi PTKP OP baru dikal tarif pasal 17 sehinga ada krang byar, apakah betul seperti itu?
- Originaly posted by tadi:
penyewanya kebetulan org pribadi, klo istri melaporkan dengan memakai form SPT 1770 S dengan mencantumkan penghasila hanya di kolom penghasilan dalam negeri lainnya.pindahan dari bagian A form lapmpiran 1770 S, jadi dikurangi PTKP OP baru dikal tarif pasal 17 sehinga ada krang byar, apakah betul seperti itu?
Yang melaporkan tetap suami (SPT suami) dan terutang PPh final, dihitung dan disetor sendiri dan dilaporkan dlm SPT sebagaimana penjelasan saya di atas
Owhh begitu ….
tapi dengan waktu yang sdikit ini mengajukan permohonan peghapusan apa bisa langsung dikabulkan..tapi perlu dicoba juga nih
terimakasih rekan begawan atas pencerahannya..
sangat berguna sekali
trims- Originaly posted by tadi:
tapi dengan waktu yang sdikit ini mengajukan permohonan peghapusan apa bisa langsung dikabulkan..tapi perlu dicoba juga nih
Dikabulkan atau belum…., isteri tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
apa perlu/tidak perlu seorang suami memiliki NPWP dimana suami yang tidak bekerja yang hanya numpang pada isteri pemilik supermarket?
- Originaly posted by FRANSISCUS:
apa perlu/tidak perlu seorang suami memiliki NPWP dimana suami yang tidak bekerja yang hanya numpang pada isteri pemilik supermarket?
Masalahnya bukan perlu dan tidak perlu.., tetapi kewajiban ber-NPWP adalah suami walaupun suami penganggur sekalipun, penghit pajaknya berdasarkan penggabungan penghsl, Misalnya :
Ph suami = 0 (penganggur, tidak berpenghasilan)
Ph isteri = 10M
Jumlah Penghs = 10M
PTKP = K/I/… bos, berarti kalau kita urus npwp suami, npwp isteri dihapus?
Untuk Sdr. Tadi : apakah NPWP istri yang anda maksud, 3 digit terakhirnya 001 (mengikuti NPWP suami) atau sama sekali berbeda dengan NPWP suami? Jika mengikuti NPWP suami, saya setuju dengan rekan Begawan, cukup suami yang melaporkan SPT Tahunan. Jika sama sekali berbeda (NPWP sendiri) maka istri wajib menyampaikan SPT Tahunannya sendiri. Untuk pengisian SPT Tahunan, saya setuju dengan rekan Begawan,
Originaly posted by begawan5060:Jika isteri menyewakan rumah sebesar = 25jt terutang PPh final 10% = 2,5jt dan laporkan dlm SPT Tahunan anda pada form 1770S-II Bagian A
- Originaly posted by FRANSISCUS:
bos, berarti kalau kita urus npwp suami, npwp isteri dihapus?
Jika istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri atau jika terdapat perjanjian pisah harta dengan suami, maka istri dapat memiliki NPWP sendiri.
Suami diperkenankan 'numpang' pada istri (artinya pada waktu pelaporan SPT Tahunan, PTKP istri adalah K/X : Kawin dengan X tanggungan) tetapi dengan melampirkan pernyataan minimal dari kecamatan yang menyatakan bahwa suami tidak berpenghasilan. Itu yang saya pahami selama ini, mohon pendapat rekan yang lain. - Originaly posted by FRANSISCUS:
bos, berarti kalau kita urus npwp suami, npwp isteri dihapus?
Biar nggak ribet.., ya
- Originaly posted by tytan:
Jika istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri atau jika terdapat perjanjian pisah harta dengan suami, maka istri dapat memiliki NPWP sendiri.
Suami diperkenankan 'numpang' pada istri (artinya pada waktu pelaporan SPT Tahunan, PTKP istri adalah K/X : Kawin dengan X tanggungan) tetapi dengan melampirkan pernyataan minimal dari kecamatan yang menyatakan bahwa suami tidak berpenghasilan. Itu yang saya pahami selama ini, mohon pendapat rekan yang lain.Klo pendapatku, istri boleh memiliki NPWP terpisah dr Suami karena dalam UU KUP dan PP 80, disitu disebutkan bahwa Wanita Kawin dapat memperoleh NPWP terpisah dr kewajiban suami. (Ini berarti Suami jg telah memiliki NPWP)
Masalah PTKP, saya kurang setuju dg rekan tytan, klo menurutku Istri PTKPnya hanya TK/0, Tanggungan yg lain melekat ke suami. menurut pengalaman rekan sekantor saya…
pengajuan penghapusan npwp dirinya ke KPP Rungkut Surabaya….karena ingin ikut NPWP suaminy…ternyata…tidak semudah yang anda sekalian ungkapkan…
ternyata terdapat pemeriksaan…dan lucunya hanya memeriksa seseorang WP karyawati yang periksa 1 team 4 orang….minta rekening tlpn.listrik,bank,PBB,PDAM…ya smcm nilai kwajaran…nah karena cukup mengganggu…akhirnya beliau batalkan pengajuan tersebut….
kecuali ada usaha lainnya…pemeriksaan itu dapat dilakukan…toh sudah didatangi hanya rumah type 36….tapi kog y tetep diperiksa….mengganggu orang kerja…kaya lalat….emang nganggur….surat tugas saya copy dan data permintaan pun saya copy untuk pembelajaran saya sendiri……