Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Iuran JHT
All rekan ortax,
Karyawan byr iuran JHT 2% x Gaji. Perush bayar iuran JHT 3.7%. Setahu saya iuran JHT sbg pengurang ph bruto adalh 2% x gaji ( yg dibayar oleh karyawan) tetapi ada case dari perusahaan teman saya iuran JHT sebagai pengurang Ph bruto adalah sebesar 3.7% x gaji ( yg dibayar oleh perusahaan) , mana yg benar ya? ,
mohon pencerahan dari rekan2 sekalian..Total JHT 5,7% tapi untuk pengurangan dipajaknya JHT yang dibayar oleh karyawannya sebesar 2%
nah, bagaimana apabila iuran JHT tersebut dibayar penuh oleh pemberi kerja? berapa % yang dapat dikurangkan sebagai pengurang pajaknya? jadi si pekerja menerima 5.7% dari pemberi kerja..
Rekan Asma,
Iuran JHT yang boleh jadi pengurang penghasilan bruto karyawan adalah yang dibayarnya sendiri melalui potong gaji. iuran JHT yang dibayarkan oleh perusahaan boleh jadi pengurang penghasilan perusahaan (biaya bagi perusahaan) bukan pengurang penghasilan bruto karyawan.Salam
Rekan Asma,,
setahu saya Iuran JHT 3,7% yang dibayar perusahaan bukanlah penghasilan si Karyawan jadi tidak boleh masuk komponen biaya gaji selama dia masih bekerja tetapi akan dipajaki apabila si Karyawan tersebut pensiun sehingga dapat pesangon yg dipotong PPh 21 Final (dpat dibiayakan perusahaan), dan sebagai pengurang penghasilan bruto karyawan yg 2% saja..