Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Iuran JHT

  • asma

    Member
    20 February 2009 at 8:58 am

    All rekan ortax,

    Karyawan byr iuran JHT 2% x Gaji. Perush bayar iuran JHT 3.7%. Setahu saya iuran JHT sbg pengurang ph bruto adalh 2% x gaji ( yg dibayar oleh karyawan) tetapi ada case dari perusahaan teman saya iuran JHT sebagai pengurang Ph bruto adalah sebesar 3.7% x gaji ( yg dibayar oleh perusahaan) , mana yg benar ya? ,
    mohon pencerahan dari rekan2 sekalian..

  • asma

    Member
    20 February 2009 at 8:58 am
  • evi_sovia

    Member
    20 February 2009 at 9:11 am

    Total JHT 5,7% tapi untuk pengurangan dipajaknya JHT yang dibayar oleh karyawannya sebesar 2%

  • bayem

    Member
    20 February 2009 at 9:25 am

    nah, bagaimana apabila iuran JHT tersebut dibayar penuh oleh pemberi kerja? berapa % yang dapat dikurangkan sebagai pengurang pajaknya? jadi si pekerja menerima 5.7% dari pemberi kerja..

  • hanif

    Member
    20 February 2009 at 9:34 am

    Rekan Asma,
    Iuran JHT yang boleh jadi pengurang penghasilan bruto karyawan adalah yang dibayarnya sendiri melalui potong gaji. iuran JHT yang dibayarkan oleh perusahaan boleh jadi pengurang penghasilan perusahaan (biaya bagi perusahaan) bukan pengurang penghasilan bruto karyawan.

    Salam

  • ferry07

    Member
    20 February 2009 at 11:09 am

    Rekan Asma,,

    setahu saya Iuran JHT 3,7% yang dibayar perusahaan bukanlah penghasilan si Karyawan jadi tidak boleh masuk komponen biaya gaji selama dia masih bekerja tetapi akan dipajaki apabila si Karyawan tersebut pensiun sehingga dapat pesangon yg dipotong PPh 21 Final (dpat dibiayakan perusahaan), dan sebagai pengurang penghasilan bruto karyawan yg 2% saja..

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now