Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Iuran JPK ke PT ASKES yang ditanggung karyawan termasuk pengurang penghasilan ?
Iuran JPK ke PT ASKES yang ditanggung karyawan termasuk pengurang penghasilan ?
Happy Merry X'mas Dear Rekan Ortax sekalian~~ ^^
Ada sedikit yang ingin ditanyakan 🙂
Dikarenakan mulai tahun 2014, untuk pembayaran iuran pemeliharaan kesehatan di Jamsostek dialihkan ke PT ASKES dan yang biasanya iuran pemeliharaan kesehatan ditanggung penuh perusahaan sekarang menjadi ditanggung perusahaan 4% dan karyawan 0.5%.
untuk 0.5% yang ditanggung karyawan ini apakah bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawan bersangkutan seperti halnya JHT ?
mohon pencerahannya 🙂
Happy Merry X'mas Dear Rekan Ortax sekalian~~ ^^
Ada sedikit yang ingin ditanyakan 🙂
Dikarenakan mulai tahun 2014, untuk pembayaran iuran pemeliharaan kesehatan di Jamsostek dialihkan ke PT ASKES dan yang biasanya iuran pemeliharaan kesehatan ditanggung penuh perusahaan sekarang menjadi ditanggung perusahaan 4% dan karyawan 0.5%.
untuk 0.5% yang ditanggung karyawan ini apakah bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawan bersangkutan seperti halnya JHT ?
mohon pencerahannya 🙂
Setahu sy bukan pengurang penghasilan rekan, sebab manfaat dari JHT tdk dikenakan PPh.
Setahu sy bukan pengurang penghasilan rekan, sebab manfaat dari JHT tdk dikenakan PPh.
Sorry bukan JHT , kamsudnya JPK. Manfaat dari JPK itu tdk dikenakanPPh sebab iuran sudah termasuk penghasilan yg telah dikenakan PPh.
Sorry bukan JHT , kamsudnya JPK. Manfaat dari JPK itu tdk dikenakanPPh sebab iuran sudah termasuk penghasilan yg telah dikenakan PPh.
- Originaly posted by ernierni:
untuk 0.5% yang ditanggung karyawan ini apakah bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawan bersangkutan seperti halnya JHT ?
Tidak bisa ( Per 31/PJ/2012 berlaku per Januari 2013 )
mksh - Originaly posted by ernierni:
untuk 0.5% yang ditanggung karyawan ini apakah bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawan bersangkutan seperti halnya JHT ?
Tidak bisa ( Per 31/PJ/2012 berlaku per Januari 2013 )
mksh