Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Iuran JPK ke PT ASKES yang ditanggung karyawan termasuk pengurang penghasilan ?

  • Iuran JPK ke PT ASKES yang ditanggung karyawan termasuk pengurang penghasilan ?

  • ernierni

    Member
    26 December 2013 at 9:51 am
  • ernierni

    Member
    26 December 2013 at 9:51 am

    Happy Merry X'mas Dear Rekan Ortax sekalian~~ ^^

    Ada sedikit yang ingin ditanyakan 🙂

    Dikarenakan mulai tahun 2014, untuk pembayaran iuran pemeliharaan kesehatan di Jamsostek dialihkan ke PT ASKES dan yang biasanya iuran pemeliharaan kesehatan ditanggung penuh perusahaan sekarang menjadi ditanggung perusahaan 4% dan karyawan 0.5%.

    untuk 0.5% yang ditanggung karyawan ini apakah bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawan bersangkutan seperti halnya JHT ?

    mohon pencerahannya 🙂

  • ernierni

    Member
    26 December 2013 at 9:51 am

    Happy Merry X'mas Dear Rekan Ortax sekalian~~ ^^

    Ada sedikit yang ingin ditanyakan 🙂

    Dikarenakan mulai tahun 2014, untuk pembayaran iuran pemeliharaan kesehatan di Jamsostek dialihkan ke PT ASKES dan yang biasanya iuran pemeliharaan kesehatan ditanggung penuh perusahaan sekarang menjadi ditanggung perusahaan 4% dan karyawan 0.5%.

    untuk 0.5% yang ditanggung karyawan ini apakah bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawan bersangkutan seperti halnya JHT ?

    mohon pencerahannya 🙂

  • Otodidak

    Member
    26 December 2013 at 7:27 pm

    Setahu sy bukan pengurang penghasilan rekan, sebab manfaat dari JHT tdk dikenakan PPh.

  • Otodidak

    Member
    26 December 2013 at 7:27 pm

    Setahu sy bukan pengurang penghasilan rekan, sebab manfaat dari JHT tdk dikenakan PPh.

  • Otodidak

    Member
    26 December 2013 at 7:30 pm

    Sorry bukan JHT , kamsudnya JPK. Manfaat dari JPK itu tdk dikenakanPPh sebab iuran sudah termasuk penghasilan yg telah dikenakan PPh.

  • Otodidak

    Member
    26 December 2013 at 7:30 pm

    Sorry bukan JHT , kamsudnya JPK. Manfaat dari JPK itu tdk dikenakanPPh sebab iuran sudah termasuk penghasilan yg telah dikenakan PPh.

  • KAJAPSBY

    Member
    27 December 2013 at 9:29 am
    Originaly posted by ernierni:

    untuk 0.5% yang ditanggung karyawan ini apakah bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawan bersangkutan seperti halnya JHT ?

    Tidak bisa ( Per 31/PJ/2012 berlaku per Januari 2013 )
    mksh

  • KAJAPSBY

    Member
    27 December 2013 at 9:29 am
    Originaly posted by ernierni:

    untuk 0.5% yang ditanggung karyawan ini apakah bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawan bersangkutan seperti halnya JHT ?

    Tidak bisa ( Per 31/PJ/2012 berlaku per Januari 2013 )
    mksh

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now