Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Iuran pengelolaan dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2

  • Iuran pengelolaan dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2

  • Fungsiwati

    Member
    7 June 2013 at 2:53 pm
  • Fungsiwati

    Member
    7 June 2013 at 2:53 pm

    Dear All,

    Perusahaan kami menyewa sebuah kantor di gedung. Selama ini kami ditagihkan service charge dan kami potong PPh 4(2) final 10% atas persewaan tanah dan atau bangunan.
    Tetapi baru-baru ini kami diinfokan dari pihak gedung bahwa terjadi pergantian pengelola gedung dan istilah yang semula disebut sebagai 'service charge' diganti menjadi 'iuran pengelolaan' sehingga pph nya menjadi pph 23 sebesar 2%.
    Mohon bantuan teman2 ortax untuk memberikan masukan atas masalah ini dan peraturan yang mendasarinya. Karena kalau salah potong kan resikonya menjadi tanggungan perush kami.
    Terima kasih sebelumnya.

  • Fungsiwati

    Member
    7 June 2013 at 3:00 pm

    sebagai tambahan informasi, kami menyewa tempat ini, tetapi tidak ada pembayaran sewa, hanya pembayaran service charge, air dan listrik setiap bulannya.
    Terima kasih.

  • hangsengnikkei

    Member
    7 June 2013 at 3:13 pm
    Originaly posted by Fungsiwati:

    Perusahaan kami menyewa sebuah kantor di gedung. Selama ini kami ditagihkan service charge dan kami potong PPh 4(2) final 10% atas persewaan tanah dan atau bangunan.
    Tetapi baru-baru ini kami diinfokan dari pihak gedung bahwa terjadi pergantian pengelola gedung dan istilah yang semula disebut sebagai 'service charge' diganti menjadi 'iuran pengelolaan' sehingga pph nya menjadi pph 23 sebesar 2%.
    Mohon bantuan teman2 ortax untuk memberikan masukan atas masalah ini dan peraturan yang mendasarinya. Karena kalau salah potong kan resikonya menjadi tanggungan perush kami.

    potong final aja

    Originaly posted by Fungsiwati:

    sebagai tambahan informasi, kami menyewa tempat ini, tetapi tidak ada pembayaran sewa, hanya pembayaran service charge, air dan listrik setiap bulannya.

    ini menarik nih, boleh tau knp?

  • Zullyanto

    Member
    7 June 2013 at 3:18 pm
    Originaly posted by Fungsiwati:

    Tetapi baru-baru ini kami diinfokan dari pihak gedung bahwa terjadi pergantian pengelola gedung dan istilah yang semula disebut sebagai 'service charge' diganti menjadi 'iuran pengelolaan' sehingga pph nya menjadi pph 23 sebesar 2%.
    Mohon bantuan teman2 ortax untuk memberikan masukan atas masalah ini dan peraturan yang mendasarinya. Karena kalau salah potong kan resikonya menjadi tanggungan perush kami

    menurut saya Iuran Pengelolaan harusnya tidak dipotong PPh 23. yang dipotong PPh 23 adalah :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 244/PMK.03/2008

    TENTANG

    JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
    ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
    UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    Jasa penilai (appraisal);
    Jasa aktuaris;
    Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    Jasa perancang (design);
    Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
    Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    Jasa penebangan hutan;
    Jasa pengolahan limbah;
    Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    Jasa perantara dan/atau keagenan;
    Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
    Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    Jasa mixing film;
    Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    Jasa maklon;
    Jasa penyelidikan dan keamanan;
    Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    Jasa pengepakan;
    Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    Jasa pembasmian hama;
    Jasa kebersihan atau cleaning service;
    Jasa catering atau tata boga

    adakah yang menyebutkan iuran pengelolaan dipotong PPh 23 sebesar 2%?

    Originaly posted by Fungsiwati:

    sebagai tambahan informasi, kami menyewa tempat ini, tetapi tidak ada pembayaran sewa, hanya pembayaran service charge, air dan listrik setiap bulannya

    Ini sewanya sama perusahaan lain? atau perusahaan keluarga yah rekan (masih satu grup)

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    7 June 2013 at 3:20 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ini menarik nih, boleh tau knp?

    bakal apaan?

  • hangsengnikkei

    Member
    7 June 2013 at 3:22 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    bakal apaan?

    mau ikutan disitu kl mantab

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    7 June 2013 at 3:49 pm

    service charge bukannya sama dg iuran pengelolaan ?
    …kuranglebihnya….

    CMIIW

  • Zullyanto

    Member
    7 June 2013 at 3:54 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    service charge bukannya sama dg iuran pengelolaan ?

    kalau sama, adakah aturan yang menyebutkan hal itu rekan?

    salam manis,

  • hangsengnikkei

    Member
    7 June 2013 at 3:55 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    service charge bukannya sama dg iuran pengelolaan ?

    Originaly posted by Zullyanto:

    kalau sama, adakah aturan yang menyebutkan hal itu rekan?

    apapun namanya kl berhubungan dengan sewa bangunan ya udah finalkan saja

  • tanugroho471

    Member
    7 June 2013 at 4:02 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apapun namanya kl berhubungan dengan sewa bangunan ya udah finalkan saja

    ini tidak berhubungan dengan sewa 😛

    Originaly posted by Fungsiwati:

    tidak ada pembayaran sewa, hanya pembayaran service charge, air dan listrik setiap bulannya.

    Nanti kalo ownernya bilang gini gmn KK? "Masih untung dikasih tempat gratis, malah dipotong PPh..PPh Final sewa lg.. dikasih hati minta jantung!"

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    7 June 2013 at 4:02 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apapun namanya kl berhubungan dengan sewa bangunan ya udah finalkan saja

    nah…maksud saya ya ini

  • Zullyanto

    Member
    7 June 2013 at 4:03 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apapun namanya kl berhubungan dengan sewa bangunan ya udah finalkan saja

    Kalau seandainya di dalam tagihannya dipisahkan antara sewa dan jasanya apakah semuanya akan difinalkan oleh rekan?

    Salam manis,

  • hangsengnikkei

    Member
    7 June 2013 at 4:04 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Nanti kalo ownernya bilang gini gmn KK? "Masih untung dikasih tempat gratis, malah dipotong PPh..PPh Final sewa lg.. dikasih hati minta jantung!"

    kl gratis mah ga disuruh bayar apa2 kakak…ini mah masih bayar jadi masih keitung sewa, cm emg nominalnya yg waw…

  • hangsengnikkei

    Member
    7 June 2013 at 4:05 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Kalau seandainya di dalam tagihannya dipisahkan antara sewa dan jasanya apakah semuanya akan difinalkan oleh rekan?

    mksdnya sewa dan jasanya gmn nih?coba ilustrasikan kejadian yg mau kita diskusikan

Viewing 1 - 15 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now