Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Iuran pengelolaan dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2
Iuran pengelolaan dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2
- Originaly posted by Zullyanto:
Kalau seandainya di dalam tagihannya dipisahkan antara sewa dan jasanya apakah semuanya akan difinalkan oleh rekan?
sama saja difinalkan bung
- Originaly posted by Fungsiwati:
hanya pembayaran service charge, air dan listrik setiap bulannya.
service charge, service apa rekan?
bukannya air dan listrik ngga dipotong ya? kan semacam reimbust kan?jadi pengelola mengeluarkan air, listrik untuk tenant, kemudian tenant menggantinya. jadi ga di potong kan? CMIIW
- Originaly posted by hangsengnikkei:
mksdnya sewa dan jasanya gmn nih?coba ilustrasikan kejadian yg mau kita diskusikan
Biaya sewa 100 juta (Belum termasuk air, listrik, ac,)
Biaya perbaikan ac 5 jt
Biaya instalasi listrik 10jt
Biaya pemasangan keran air 2 jtmenurut rekan apakah semua itu harusnya dipotong PPh final semua?
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Biaya sewa 100 juta (Belum termasuk air, listrik, ac,)
Biaya perbaikan ac 5 jt
Biaya instalasi listrik 10jt
Biaya pemasangan keran air 2 jtmenurut rekan apakah semua itu harusnya dipotong PPh final semua?
yup…final
- Originaly posted by Zullyanto:
Biaya sewa 100 juta (Belum termasuk air, listrik, ac,)
Biaya perbaikan ac 5 jt
Biaya instalasi listrik 10jt
Biaya pemasangan keran air 2 jtmenurut rekan apakah semua itu harusnya dipotong PPh final semua?
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan."
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by Zullyanto: Biaya sewa 100 juta (Belum termasuk air, listrik, ac,)
Biaya perbaikan ac 5 jt
Biaya instalasi listrik 10jt
Biaya pemasangan keran air 2 jtmenurut rekan apakah semua itu harusnya dipotong PPh final semua?
yup…finalOriginaly posted by joei:Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan."
Maaf sebelumnya rekan, tapi saya sedikit kurang sejutu. karena menurut saya :
Dasar Pengenaan Pajak atas jasa persewaan ruangan adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak atas sewa ruangan adalah jumlah penggantian atau imbalan atau nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang menyewakan ruangan, tidak termasuk service charge.
Service charge, yaitu imbalan atas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasiAlasan ketidaksetujuan saya silahkan rekan baca link dibawah ini :
http://kanwilkalselteng.pajak.go.id/?ppn=ppn_10Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Dasar Pengenaan Pajak atas sewa ruangan adalah jumlah penggantian atau imbalan atau nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang menyewakan ruangan, tidak termasuk service charg
Itu lak untuk PPN bung..
bukan untuk PPh pot put nya - Originaly posted by joei:
Itu lak untuk PPN bung..
bukan untuk PPh pot put nyaLah memangnya beda? Dasarnya potongan PPh apa kalo bukan biaya sewa ruangan?
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Lah memangnya beda? Dasarnya potongan PPh apa kalo bukan biaya sewa ruangan?
Silahkan baca NOMOR 120/KMK.03/2002
- Originaly posted by Zullyanto:
Maaf sebelumnya rekan, tapi saya sedikit kurang sejutu. karena menurut saya :
Dasar Pengenaan Pajak atas jasa persewaan ruangan adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak atas sewa ruangan adalah jumlah penggantian atau imbalan atau nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang menyewakan ruangan, tidak termasuk service charge.
Service charge, yaitu imbalan atas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasiAlasan ketidaksetujuan saya silahkan rekan baca link dibawah ini :
http://kanwilkalselteng.pajak.go.id/?ppn=ppn_10Salam manis,
ngasih quote koq setengah2 dan dipotong2, coba dikasih disini sepenuhnya, PPN dan PPh beda jalur rekan, jgn selalu disatu2kan
- Originaly posted by Zullyanto:
Lah memangnya beda? Dasarnya potongan PPh apa kalo bukan biaya sewa ruangan?
beda, bukan hanya biaya sewa, emg menurut rekan dasar pemotongannya cm sewa aja
salam, ga manis
- Originaly posted by joei:
Silahkan baca NOMOR 120/KMK.03/2002
Originaly posted by hangsengnikkei:PPN dan PPh beda jalur rekan
Baiklah rekan-rekan sekalian. terimakasih banyak koreksinya.
Salam manis,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/KMK.03/2002TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 394/KMK.04/1996
TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan telah dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002;
bahwa sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
bahwa oleh karena itu perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;Mengingat :
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 394/KMK.04/1996 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1)Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.
(2)Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd,-
BOEDIONODokumen ini dibuat secara spesifik untuk http://www.ortax.org
isee isee. udah ya clear ya. semoga bisa membantu TS. kalau pemilik gedung ngotot gak mau dipotong 4(2), yaaa kali aja Peraturan ini bisa di tunjukin. kalo gak mau juga yaaa..